Gayus Tambunan Gugat Kemenkeu dan Ditjen Pajak
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id – Terpidana kasus penggelapan pajak, Gayus Tambunan, terlihat berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 3 Mei 2016. Gayus terlihat keluar dari salah satu ruang sidang di PN Jakarta Selatan dengan pengawalan ketat sejumlah polisi bersenjata lengkap.
Awalnya, wartawan ragu apakah pria yang keluar dengan mengenakan masker dan topi serta kemeja lengan pendek dan menggendong tas ransel itu adalah Gayus. Karena, tidak ada yang sempat mengabadikan kedatangan Gayus ke PN Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, yang dimintai keterangan membenarkan kalau pria yang dikawal polisi itu adalah Gayus Tambunan. Dia datang untuk mengikuti sidang gugatan perdata yang diajukannya sendiri.
"Iya benar, tadi informasi dari front desk ada Gayus, ternyata mengajukan gugatan perdata," kata Made kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 3 Mei 2016.
Lebih lanjut, Made menjelaskan, Gayus mendaftarkan gugatan perdata terhadap Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada 14 Maret lalu dengan nomor 146/Pdt.G/2016/PN JKT Sel.
Hari ini, kata Made, merupakan sidang perdana perkara gugatan Gayus Tambunan. Namun, sidang terpaksa ditunda hingga pekan depan karena pihak Ditjen Pajak tidak hadir.
Gayus Tambunan menggugat Kemenkeu dan Ditjen Pajak atas surat pemecatan dia yang tertuang dalam surat yang teregistrasi dengan nomor 144/KMK.01/UP.92/2010. Gayus menganggap langkah itu melawan hukum.
Pria yang sebelumnya menjabat Penata Muda (III/a) Pelaksana pada Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, diberhentikan tidak dengan hormat oleh Kementerian Keuangan pada 2010.
Gayus meminta agar instansi tersebut memulihkan nama baiknya dengan menerbitkan surat keputusan baru yang menetapkan hukuman disiplin bagi dia hanya berupa pemberhentian sementara.
(ren)