Mahasiswa Gorok Dosen UMSU, Pembunuhan Berencana

Roymardo S, pelaku pembunuhan dosen di UMSU Medan saat diamankan dari amuk massa, Senin (2/5/2016)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA.co.id –  Polisi telah mengungkap fakta dalam pembunuhan sadis yang dilakukan Roymardo S di kampus  Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan. Pelaku diketahui sudah mempersiapkan senjata tajam berupa pisau untuk menghabisi sang dosen, Nurain Lubis (63).

Roymardo Simpan Pisau dan Palu di Motor Sebelum Bantai Dosen

Dari hasil identifikasi terhadap jasad korban dan juga olah tempat kejadian perkara, Roymardo yang merupakan mahasiswa semester akhir Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FIKIP) UMSU, sudah merencanakan pembunuhan itu.

"Jadi tersangka sudah mempersiapkan alat berupa pisau dan membawanya dari rumah.
Karena apa yang disampaikan dosen, sehingga dendam. Karena korban suka menegur pelaku saat di dalam kelas, seperti menggunakan kaos saat kuliah," ujar Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Selasa, 3 Mei 2016.

Saat hari kejadian pembunuhan, pelaku masuk kuliah seperti biasa. Namun dia telah memantau kegiatan Nurain Lubis atau yang biasa dipanggil Bunda. 

Keluarga Masih Berharap Eka Ditemukan Hidup

"Karena sudah mengawasi gerak-gerik dosen ini. Korban dipantau saat ke luar dari ruang dosen dan menuju toilet," katanya.

Mardiaz menambahkan, Roymardo kemudian mengikuti Bunda hingga ke toilet yang berada di Gedung B Kampus UMSU di Jalan Muchtar Basri, Medan, Sumatera Utara. Saat Bunda berada di dalam kamar mandi, Roymardo telah menunggu di depan pintu.

"Dia (pelaku) sempat berdiri beberapa menit di depan kamar mandi tersebut sembari menunggu korban ke luar. Saat korban membuka pintu, pelaku menusukan pisau ke tubuh korban," ujar Mardiaz.

Sempat terjadi perlawanan dari sang dosen. Ini diketahui dari luka sayat yang ada di tangan korban. Setelah menghabisi nyawa sang dosen, Roymardo langsung melarikan diri ke Gedung Fakultas Ekonomi UMSU. Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya pelaku dapat diamankan polisi dari lokasi.

Terkait kejadian ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi. Mulai dari petugas keamanan kampus hingga keluarga korban. Dari pemeriksaan saksi, polisi sudah dapat memastikan bahwa pembunuhan ini telah direncanakan.

Tiga Jaksa Rumuskan Hukuman Mahasiswa Pembunuh Dosen UMSU

“Sudah cukup mendudukkan persoalan apa yang dilakukan tersangka. Kita bisa kenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Pelaku sampai saat ini masih kooperatif,” katanya.

Roymardo S, pelaku pembunuhan dosen di UMSU Medan saat diamankan dari amuk massa, Senin (2/5/2016)

Mahasiswa Pembunuh Dosen di Medan Terancam Hukuman Mati

Pelaku dianggap telah merencanakan pembunuhan terhadap dosennya

img_title
VIVA.co.id
29 September 2016