Terpidana Pembunuh Sisca Yofie Bersumpah Mati Tak Membunuh

Rekonstruksi kasus pembunuhan Sisca Yofie di Bandung pada 2013.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra

VIVA.co.id - Terpidana Wawan alias Awink bersumpah mati atas kasus kematian Branch Manager PT. Venera Multi Finance, Fransisca Yofie alias Sisca Yofie, bahwa kasusnya ini murni penjambretan dan bukan pembunuhan, seperti yang diputus dalam proses peradilan. Awink mengungkapkan itu seusai sidang Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 1093 K/PID/2014 11 November 2014 yang menjatuhkan hukuman mati.

"Menit ini, detik ini, nyawa saya siap dicabut kalau benar saya ada yang nyuruh, pembunuh bayaran, pembunuhan berencana atau ada dalang di balik ini. Mungkin dosa se-Bandung pun saya sanggup nanggung," ungkap Awink di Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung jalan LLRE Martadinata Bandung, Selasa, 3 Mei 2016.

Awink mengaku sulit memberikan alasan yang akurat untuk membuktikan bahwa dia tidak ada niat menghilangkan nyawa Sisca.

Tiga Tersangka Pembunuh Eno Sehat Secara Kejiwaan

"Tidak tahu alasan apalagi yang harus membuat mereka percaya. Di luar kan ramainya kasus ini ada dalangnya, terus punya rencana pembunuhan. Semua itu tidak benar," lanjut dia.

Awink berharap kesimpulan PK akan adil dan mampu mengurangi masa hukuman mati yang didapatkannya. Dalam PK itu, tidak ada novum, hanya perbandingan putusan Pengadilan Negeri Bandung, Banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Kasasi Mahkamah Agung menjadi senjata Awink dan penasehat hukumnya.

"Ini murni penjambretan. Saya mohon cabut hukuman mati ini. Minimalnya sesuai apa yang saya lakukan," kata dia.

Awink menuturkan, saat 2014 lalu mendapatkan kabar dari petugas sipir bahwa hukuman di tingkat kasasi naik menjadi hukuman mati dari seumur hidup, dia merasa asa teu napak suku (kaki seperti tidak menempel di lantai).

"'Leleus (lemas). Suku asa teu napak. Stres, stres. Saya enggak bisa tidur. Insomnia saja sampai sekarang," ungkap dia dalam bahasa Sunda dan Indonesia.

Wawan dinyatakan menghabisi nyawa Sisca dengan keji bersama Ade dengan menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor sepanjang 500 meter hingga bagian wajah Sisca hancur pada Agustus 2013 lalu di jalan Cipedes Kota Bandung. Setelah itu Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas.

Remaja Tersangka Pembunuh Eno Dilepas Jika Tak Cukup Waktu

Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung memvonis Wawan dan Ade dengan hukuman penjara seumur hidup pada 24 Maret 2014. Saat itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Parulian Lumban Toruan menyatakan Wawan dan Ade terbukti secara sah melanggar pasal 365 ayat (2) ke 2e dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dan kekerasan hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 6 Juni 2014 dan di tingkat kasasi, hukuman Wawan dikuatkan menjadi hukuman mati sedangkan Ade diadili dalam berkas terpisah, hukumannya diturunkan dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Kini keduanya menjalani hukuman di Lapas Cirebon.

(ren)

Lagi, Mayat Perempuan Tak Utuh Ditemukan di Banyuasin
Ilustrasi penjahat tewas ditembak.

Wanita Buruh Pabrik Ditemukan Tewas Tanpa Pakaian Dalam

Ponsel dan sejumlah perhiasan korban hilang.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2016