KPK Rekam Detik-detik Peristiwa Suap Perkara di Kejati DKI

Tersangka kasus suap perkara di Kejati DKI, Marudut (kanan mengenakan rompi oranye)
Sumber :
  • VIVA/Filzah Adini Lubis

VIVA.co.id –  Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadi salah satu lokasi digelarnya rekonstruksi kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi pada Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK Diminta Serius Usut Dugaan Suap di Kejati DKI

Selain Kejati DKI, rekonstruksi juga berlangsung di kantor PT Brantas Abipraya, di bilangan Cawang, Jakarta Timur, Hotel Best Western, Hotel Gran Melia, dan Pondok Indah Golf.

Kuasa hukum salah satu tersangka, Waldus Situmorang, mengatakan KPK jarang sekali melakukan rekonstruksi kasus, karena umumnya hanya dilakukan simulasi di gedung KPK. Rekonstruksi kali ini juga hanya berupa rekonstruksi foto-foto.

Kajati dan Aspidsus DKI Berisiko Terjerat Kasus Suap

"Rekonstruksi yang dilakukan hanya rekonstruksi foto di tiga titik tadi, di ruang Pak Sudung, Pak Tomo, sama di parkiran, itu saja. Enggak ada ngomong apa-apa," kata Waldus di Best Western Hotel, Jakarta Timur, lokasi rekonstruksi dengan ketiga tersangka, Selasa, 3 Mei 2016.

Selanjutnya rekonstruksi kembali digelar di dua titik berbeda, yakni di Pondok Indah Golf dan Hotel Gran Melia.

Kerabat Terdakwa Penyuapan Diduga Pukul Wartawan

Diketahui, kasus dugaan suap ini bermula dari tangkap tangan yang dilakukan KPK di toilet Best Western Hotel di bilangan Cawang, Jakarta Timus, Kamis, 31 Maret 2016.

Pada tangkap tangan itu, KPK mengamankan 3 orang yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko; Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno serta seorang wiraswasta yang diduga merupakan perantara bernama Marudut.

Pada saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar US$148,835 yang diduga merupakan uang suap. Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak PT Brantas Abipraya untuk Petinggi Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta melalui Marudut.

Suap tersebut bertujuan untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT Brantas yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Laporan: Filzah Adini Lubis

(ren)

Lima pimpinan KPK saat pertemuan di gedung KPK, Senin (29/2/2016)

Abaikan Putusan Hakim, Pimpinan KPK Langgar Kode Etik

KPK dituntut segera tetapkan Kajati DKI dan Aspidsus sebagai tersangka

img_title
VIVA.co.id
8 September 2016