M Taufik Bantah Pernah Bertemu Bos Agung Sedayu
- Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPRD DKl Jakarta, M. Taufik membantah pernah bertemu pengusaha pengembang yang ikut mengerjakan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Taufik bersama dengan sejumlah Pimpinan DPRD lainnya disebut pernah bertemu dengan bos Agung Sedayu, Sugiyanto Kusuma alias Aguan di kediamannya.
Namun saat disinggung mengenai pertemuan itu, Taufik membantahnya. "Enggak, saya enggak pernah ketemu. Enggak ada," kata Taufik usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 Mei 2016.
Taufik mengaku tidak mengetahui mengenai pertemuan di rumah Aguan. Menurut Taufik, dia hanya mengetahui soal pembahasan Raperda terkait reklamasi. "Saya ngurusin Raperdanya saja," ujar dia.
Pertemuan yang berlangsung pada Januari 2016 itu disebut-sebut dihadiri sejumlah Pimpinan DPRD, di antaranya Ketua DPRD, Prasetyo Edi Marsudi; Wakil Ketua DPRD, M. Taufik; Wakil Ketua DPRD, Mohamad Sangaji; Ketua Komisi D DPRD, Mochamad Sanusi serta Ketua Pansus Reklamasi, Selamet Nurdin
Selamat Nurdin yang juga diperiksa sebagai saksi telah membenarkan mengenai adanya pertemuan antara pihak DPRD dan pihak pengembang.
Terkait pertemuan itu, pengacara Sanusi yakni Krisna Murti juga telah membenarkannya. Menurut dia, pertemuan tersebut membahas mengenai mekanisme rancangan Peraturan Daerah Tata Ruang Reklamasi Teluk Jakarta.
Kuasa Hukum Sanusi lainnya, lrsan Gusfriyanto turut membenarkan mengenai pertemuan itu. Bahkan dia menyebut Presdir Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja juga turut hadir dalam pertemuan itu.
Secara terpisah, Pengacara Ariesman, Adardam Achyar turut mengakui pertemuan itu. Namun dia membantah ada pembahasan mengenai Raperda reklamasi yang pembahasannya alot di DPRD. Dia menyebut pertemuan itu sekadar silaturahmi saja.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyatakan pihaknya masih terus mendalami kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi di Teluk Jakarta.
Salah satu yang tengah didalami penyidik adalah terkait dugaan pertemuan antara sejumlah Pimpinan DPRD DKl Jakarta dengan Bos Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan.
"Apa isi pertemuan itu masih didalami oleh penyelidik, tapi dipercaya pertemuan tersebut merupakan rangkaian pertemuan proses dan penyertaan masing-masing pihak terkait konstruksi kasus," kata Saut dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Senin 25 April 2016.
Pada kasus ini, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja beserta karyawannya, Triananda Prihantoro terungkap tengah mencoba menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.Â
Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Dua Raperda tersebut diketahui memuat aturan-aturan terkait proyek reklamasi dan menuai polemik dalam pembahasannya hingga berkali tertunda. Disinyalir pembahasannya mandeg lantaran terkait dengan aturan soal nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah sebesar 15 persen.
Diduga hal tersebut yang menjadi alasan penyuapan dari bos Agung Podomoro kepada pihak DPRD DKl Jakarta. Namun diduga terdapat pihak lain juga yang memberikan suap pada anggota Dewan.
Saat ini, penyidik baru menetapkan 3 orang tersangka, yakni Ariesman, Trinanda serta Sanusi. Namun KPK masih menelusuri mengenai adanya keterlibatan pihak-pihak lain.
(mus)