Terbukti Suap, Bupati Muba Divonis 3 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Mantan Bupati Muba, Pahri Azhari, divonis 3 tahun penjara, dan istrinya, Lucianty divonis 1,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Selasa, 3 Mei 2016. Keduanya juga didenda Rp100 juta.
Vonis keduanya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Pentuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU menuntut Pahri dengan kurungan 4 tahun penjara, sementara Lucianty 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta.
"Menyatakan terdakwa 1 dan 2, terbukti secara sah bersalah pidana turut serta melakukan korupsi. Menjatuhkan terdakwa 1 pidana 3 tahun, dan terdakwa 2 pidana 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta. Apabila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan,” kata Ketua Hakim, Saiman, saat membacakan putusan.
Kurungan lebih rendah itu dalam keterangan Majelis dikarenakan, kedua terdakwa hanya turut serta dalam kasus suap Muba. Sehingga lebih memperingan hukuman mereka.
Rudi Alfonso, kuasa hukum Pahri dan Lucianty, mengaku terima keputusan hakim. Sebab, kliennya bukanlah pelaku utama dalam kasus tersebut.
"Kami terima, nanti saya sarankan agar menerima saja jangan banding," ujar Rudi.
Sementara itu, pihak JPU, Irene, mengaku pikir-pikir dengan putusan hakim. "Kami masih pikir-pikir, nanti akan dirundingkan dulu dengan pimpinan kami, ataukah banding atau tidak," kata Irene.