Terbukti Suap, Bupati Muba Divonis 3 Tahun Penjara

Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Mantan Bupati Muba, Pahri Azhari, divonis 3 tahun penjara, dan istrinya, Lucianty divonis 1,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Selasa, 3 Mei 2016. Keduanya juga didenda Rp100 juta.

Mengenal JI3, Band Kakak Beradik yang Tumbuh Bersama Musik

Vonis keduanya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Pentuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU menuntut Pahri dengan kurungan 4 tahun penjara, sementara Lucianty 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

"Menyatakan terdakwa 1 dan 2, terbukti secara sah bersalah pidana turut serta melakukan korupsi. Menjatuhkan terdakwa 1 pidana 3 tahun, dan terdakwa 2 pidana 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta. Apabila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan,” kata Ketua Hakim, Saiman, saat membacakan putusan.

Pengamat Apresiasi Prabowo, 2 Pekan di Luar Negeri Mampu Bawa Investasi USD 18,5 Miliar

Kurungan lebih rendah itu dalam keterangan Majelis dikarenakan, kedua terdakwa hanya turut serta dalam kasus suap Muba. Sehingga lebih memperingan hukuman mereka.

Rudi Alfonso, kuasa hukum Pahri dan Lucianty, mengaku terima keputusan hakim. Sebab, kliennya bukanlah pelaku utama dalam kasus tersebut.

Esports: PUBG Mobile Hadirkan Sensasi Balapan F1 dengan McLaren

"Kami terima, nanti saya sarankan agar menerima saja jangan banding," ujar Rudi.

Sementara itu, pihak JPU, Irene, mengaku pikir-pikir dengan putusan hakim. "Kami masih pikir-pikir, nanti akan dirundingkan dulu dengan pimpinan kami, ataukah banding atau tidak," kata Irene.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha (kanan).

Enam Ketua Fraksi DPRD Musi Banyuasin Ditahan KPK

Keenam politikus itu ditahan di Rutan Guntur

img_title
VIVA.co.id
26 April 2016