Rekonstruksi di Kejati DKI, KPK Hadirkan Makelar Suap

Penyidik KPK saat menggeledah kantor Kajati DKI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi di Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Selasa, 3 Mei 2016. Rekonstruksi digelar terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi pada Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta.

KPK Diminta Serius Usut Dugaan Suap di Kejati DKI

Pantauan VIVA.co.id, sejumlah penyidik KPK masuk ke dalam kantor Kejati DKI bersama satu orang tersangka bernama Marudut, seorang wiraswasta yang diduga menjadi perantara.

Selain itu, dalam rekonstruksi di kantor Kejati ini juga menghadirkan Kajati DKI, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI, Tomo Sitepu.

Kajati dan Aspidsus DKI Berisiko Terjerat Kasus Suap

Sementara itu di lokasi lain, rekonstruksi juga digelar di kantor PT Brantas Abipraya, di bilangan Cawang, Jakarta Timur. Penyidik menghadirkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko, dan Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno.

Kemudian digelar pula rekonstruksi di tiga titik berbeda yaitu di Hotel Best Western, Hotel Gran Melia, dan Pondok Indah Golf.

Kerabat Terdakwa Penyuapan Diduga Pukul Wartawan

Diketahui, kasus dugaan suap ini bermula dari tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis 31 Maret 2016. Pada tangkap tangan itu, pihak KPK mengamankan 3 orang yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko; Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno serta seorang wiraswasta yang diduga merupakan perantara bernama Marudut.

Pada saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar US$148,835 yang diduga merupakan uang suap. Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak PT Brantas Abipraya untuk Petinggi Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta melalui Marudut.

Suap tersebut diduga bertujuan untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT Brantas yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudut sebagai tersangka.

Sudi dan Dandung diduga sebagai pihak pemberi suap dalam kasus ini, sementara Marudut diduga hanya sebagai perantara. Namun KPK hingga saat ini masih belum menetapkan tersangka yang diduga sebagai pihak penerima suap.

Kendati demikian, KPK sudah menduga uang suap tersebut ditujukan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Tomo Sitepu. Keduanya bahkan sempat diperiksa beberapa saat setelah tangkap tangan dilakukan.

Namun hingga saat ini keduanya masih berstatus sebagai saksi. Pihak KPK menyatakan tengah melakukan pengembangan.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyatakan tetap berkeyakinan ada pihak penerima suap dalam kasus tersebut. "Oh ada, itu tinggal nunggu waktu kok," tegas dia.

Filzah Adini Lubis

Lima pimpinan KPK saat pertemuan di gedung KPK, Senin (29/2/2016)

Abaikan Putusan Hakim, Pimpinan KPK Langgar Kode Etik

KPK dituntut segera tetapkan Kajati DKI dan Aspidsus sebagai tersangka

img_title
VIVA.co.id
8 September 2016