Enam Kali Diperiksa KPK, M Taufik Masih Sebagai Saksi
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DRPD DKl Jakarta, M. Taufik, Selasa 3 Mei 2016. Taufik, yang juga merupakan Ketua Badan Legislatif Daerah DPRD, kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyebut Taufik diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Ketua Komisi D DPRD yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini, Mohamad Sanusi."Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," kata Yuyuk.
Taufik yang memakai batik biru terlihat sudah tiba di Gedung KPK sejak pukul 10.15 WIB. Dia hanya menyebut kedatangannya itu atas undangan KPK. "Ya kan saya datang karena undangan (KPK)," ujar dia singkat.
Diketahui, Taufik sudah 6 kali menjalani pemeriksaan penyidik dalam kasus ini. Bahkan ruang kerjanya sempat digeledah oleh penyidik paska KPK menangkap tangan adiknya yakni Ketua Komisi E DPRD DKl Jakarta, Mochamad Sanusi.
Pada kasus ini, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja beserta karyawannya, Triananda Prihantoro terungkap tengah mencoba menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi hingga miliaran Rupiah.
Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil P?rovinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Dua Raperda tersebut diketahui memuat aturan-aturan terkait proyek reklamasi dan menuai polemik dalam pembahasannya hingga berkali tertunda. Disinyalir pembahasannya mandeg lantaran terkait dengan aturan soal nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah sebesar 15 persen.
Diduga hal tersebut yang menjadi alasan penyuapan dari bos Agung Podomoro kepada pihak DPRD DKl Jakarta. Namun diduga terdapat pihak lain juga yang memberikan suap pada anggota Dewan.
Saat ini, penyidik baru menetapkan 3 orang tersangka, yakni Ariesman, Triananda serta Sanusi. Namun KPK masih menelusuri mengenai adanya keterlibatan pihak-pihak lain.
Sebagai pihak penerima suap, Sanusi disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara diduga sebagai pihak pemberi, Arieswan dan Triananda diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
(ren)