KPK Rekonstruksi Kasus Suap di Kantor Kejati Jakarta
- VIVA/Foe Peace
VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menggelar rekonstruksi di sejumlah tempat berbeda di Jakarta, Selasa, 3 Mei 2016. Rekonstruksi tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta.
Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, dua Pejabat PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno, dan Sudi Wantoko, serta satu orang yang diduga perantara, Marudut. Pengacara dua orang dari PT Brantas, Hendra Heriansyah, telah membenarkan mengenai rekonstruksi tersebut.
"Iya rekonstruksi. Kami koordinasi dengan pihak penyidik rencana ada lima titik," ujar Hendra, saat ditemui di Gedung KPK.
Kelima titik tersebut yaitu, di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kantor PT Brantas Abipraya di jalan Dl Panjaitan, Hotel Best Western, Hotel Gran Melia serta Pondok Indah Golf.
Menurut Hendra, dalam rekonstruksi tersebut, kedua kliennya akan turut dilibatkan. Selain itu, Hendra menyebut terdapat juga beberapa orang saksi lain yang akan ikut dalam rekonstruksi.
"Seluruh tersangka dan saksi-saksi," ujar Hendra.
Berdasarkan pantauan, Tim KPK yang membawa para tersangka dan saksi bergerak dari Gedung KPK sejak pukul 09.40 WIB. Rombongan terdiri dari dua mobil tahanan serta tiga mobil Toyota lnnova.
Diketahui, kasus ini bermula dari tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis 31 Maret 2016. Pada tangkap tangan itu, pihak KPK mengamankan tiga orang yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko; Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno serta seorang wiraswasta yang diduga merupakan perantara bernama Marudut.
Pada saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar US$148,835 yang diduga merupakan uang suap. Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak PT Brantas Abipraya untuk Petinggi Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta melalui Marudut.
Suap tersebut diduga bertujuan untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT Brantas yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudut sebagai tersangka.
Sudi dan Dandung diduga sebagai pihak pemberi suap dalam kasus ini, sementara Marudut diduga hanya sebagai perantara. Namun KPK hingga saat ini masih belum menetapkan tersangka yang diduga sebagai pihak penerima suap.
Kendati demikian, KPK sudah menduga uang suap tersebut ditujukan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Tomo Sitepu. Keduanya bahkan sempat diperiksa beberapa saat setelah tangkap tangan dilakukan.
Namun hingga saat ini keduanya masih berstatus sebagai saksi. Pihak KPK menyatakan tengah melakukan pengembangan.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyatakan tetap berkeyakinan ada pihak penerima suap dalam kasus tersebut. "Oh ada, itu tinggal nunggu waktu kok," tegas dia. (ase)