Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia Hanya 70 Ribu Orang
- www.antaranews.com
VIVA.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, mengatakan, masyarakat harus lebih cerdas untuk menilai tenaga kerja asing yang ada di Indonesia.
Ia menjelaskan, tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia merupakan hal yang sah-sah saja. Asalkan, mereka memiliki izin untuk bekerja dari Pemerintah RI.
"Kita punya banyak tenaga kerja yang ada di luar negeri, di Hong Kong, Malaysia. Jadi, ketika ada tenaga kerja asing (di Indonesia), sah-sah saja, asalkan memiliki izin resmi," kata Yasonna di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin 2 Mei 2016.
Ia menambahkan, tenaga kerja asing yang ada di Tanah Air hanya 70 ribu orang. Angka ini kecil jika dibandingkan dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang jumlahnya mencapai 2 juta orang.
"Tenaga asing yang kerja di kita hanya 70 ribu orang, yang resmi. Kita (TKI) banyak kok yang kerja di luar, di Hong Kong apalagi," jelasnya.
Menurut Yasonna, selain menambah daya saing dalam bekerja, tenaga kerja asing juga dapat menambah penghasilan negara.
"Coba dikalikan saja, 1.000, 2.000, 3.000 dolar, dari 70 ribu yang masuk ke Indonesia. Negara kita kan mau juga, selagi dapat menambah penghasilan negara," katanya.
Laporan Yasin Fadilah/Jakarta