Menteri Yasonna Ancam Deportasi Lima Warga Tiongkok
- Yasin Fadilah/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H Laoly berjanji akan menindak lima warga negara Tiongkok yang ditangkap oleh TNI Angkatan Udara di sekitar wilayah Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 27 April 2016
Dari hasil pemeriksaan sementara, Yasonna mengatakan, dari lima warga Tiongkok yang ditangkap, hanya 4 orang yang memiliki izin kerja. Sedangkan satu orang lagi hanya memiliki izin tinggal untuk kunjungan sosial budaya.
"Kita akan menindak apakah terjadi pelanggaran ataukah tidak," kata Yasonna di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin, 2 Mei 2016
Selain lima warga Tiongkok, dua warga negara Indonesia juga ditemukan di lokasi tersebut. Yasonna menyebut, peran dua WNI itu hanya sebagai pembantu warga Tiongkok.
"Sebetulnya kasus tersebut ada dua warga negara indonesia yang terlibat, yang satu sebagai supir dan satu lagi sebagai penerjemah," ujarnya menambahkan.
Yasonna menegaskan, orang asing bekerja di Indonesia sebenarnya bukan merupakan masalah, asalkan memiliki izin untuk bekerja. Pihaknya akan terus menjaga kebijakan bebas visa yang dilakukan pemerintah Indonesia agar tidak menyimpang.
"Yang penting kita jaga, jangan sampai over stayers, dan keluar dari aturan yang kita miliki," ujarnya menegaskan.
Lebih lanjut, Yasonna menekankan, apabila terbukti bersalah, lima warga negara Tiongkok tersebut akan mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah RI. Begitu juga dengan perusahaan tempat lima warga Tiongkok itu bekerja.
"Hukumanya pro justicia atau deportasi. Kalau sudah melanggar sudah tidak boleh masuk. Hanya ada missnya dari perusahan yang tidak ada izin ke kita. Kita harus proporsional, perusahaanya juga akan dipanggil oleh Menakertrans."Â
Sebelumnya, Tim Patroli TNI Angkatan Udara Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, mengamankan tujuh orang pekerja proyek kereta cepat di tepi jalan tol ruas Halim Km 3,2 pada Selasa 26 April 2016, sekitar pukul 09.45 WIB.
Dari tujuh orang yang ditangkap, lima di antaranya merupakan WNA asal Tiongkok. Sedangkan dua orang lainnya adalah WNI. Mereka diamankan karena diduga melakukan pengeboran ilegal di daerah yang termasuk wilayah Lanud Halim Perdanakusuma.
Laporan: Yasin Fadillah