Bos PT Citra Gading Asritama Didakwa Menyuap Pejabat MA

Suap pejabat MA
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Pemilik PT Citra Gading Asritama, lchsan Suaidi, didakwa telah memberikan suap ratusan juta rupiah kepada Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Badan Peradilan Umum MA, Andri Tristianto Sutrisna.

Terima Suap, Eks Ketua Pengadilan Tinggi Manado Menyesal

Ichsan didakwa memberikan suap sebesar Rp400 juta bersama dengan Awang Lazuardi Embat, yang tak lain adalah pengacaranya.

"Agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama terdakwa l Ichsan Suaidi, supaya tidak segera dieksekusi oleh Jaksa dan untuk mempersiapkan memori Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur," kata Kata Jaksa Fitroh Rohcahyanto saat membacakan surat dakwaan Ichsan dan Awang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 2 Mei 2016.

KPK Masih Buru Saksi-saksi Mahkota Kasus Nurhadi

Penuntut Umum menuturkan, pada bulan Juni 2014, lchsan telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek Pembangunan Pelabuhan Labuan Haji oleh Pengadilan Negeri Mataram. Dia kemudian dijatuhi pidana penjara 1,5 tahun dan hukuman itu bertambah menjadi 3 tahun di tingkat banding. Atas hal tersebut, lchsan mengajukan kasasi ke MA.

Namun, lchsan kemudian mendapat informasi dari seseorang yang bernama Ghofur bahwa yang mengadili perkara kasasinya adalah Hakim Artidjo Alkostar. Ichsan lantas berencana untuk langsung mengajukan PK lantaran menilai kemungkinan besar kasasinya akan ditolak. Pada bulan Januari 2016, MA menolak kasasi lchsan dan menaikan hukumannya menjadi 5 tahun.

KPK Cegah Bupati Buton ke Luar Negeri

Ichsan lalu menyuruh pengacaranya yakni Awang untuk mempelajari dokumen terkait perkara tersebut. Selain itu, dia juga menyuruh agar Awang mencari akses ke MA untuk mengusahakan penundaan salinan putusan agar tidak segera dieksekusi.

Setelah dipelajari, Awang menyebut bahwa PK bisa diajukan karena ada unsur kekhilafan hakim dalam putusan-putusan terdahulu. Awang juga menyampaikan bahwa dia mengenal Andri yang bekerja di MA.

Pertemuan antara Awang dan Andri kemudian digelar di Hotel Atria Gading Serpong pada 26 Januari 2016. Ichsan meminta Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi serta mempersiapkan memori PK. Andri lantas menyanggupi permintaan tersebut.

Pertemuan lain juga dilakukan antara Andri, Awang serta lchsan di Hotel JW Marriot Surabaya pada 6 Februari 2016. Ichsan kembali menyampaikan permintaannya kepada Andri ketika itu.

Atas permintaan tersebut, Andri menyanggupinya namun dengan imbalan uang sebesar Rp400 juta untuk jangka waktu penundaan selama 3 bulan. Usai pertemuan itu, lchsan sempat memberikan uang saku sebesar Rp20 juta kepada Andri

Andri yang menyanggupi permintaan lchsan, menyuruh Pegawai Kepaniteraan Muda Pidana Khusus MA, Kosidah untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi selama 3 bulan. Dia lantas memberitahukan penundaan itu kepada Awang dan meminta uang segera diserahkan.

Pada tanggal 12 Februari 2016, lchsan melalui anak buahnya, Sunaryo kemudian menyerahkan uang sebesar Rp450 juta di Hotel Atria Gading Serpong. Uang tersebut dibagi dua, Rp400 untuk Andri dan Rp50 juta untuk Awang. Namun sesaat setelah penyerahan uang, mereka kemudian ditangkap petugas KPK.

Perbuatan lchsan dan Awang tersebut merupakan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(ren)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah

Kasus Eddy Sindoro, KPK Akan Periksa 4 Anggota Polri

KPK menyurati Kapolri untuk menghadirkan 4 polisi itu.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2018