KPK Periksa Dua Pejabat Pemprov DKI dalam Kasus Reklamasi
- Taufik Rahadian
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang Pejabat Pemprov DKl terkait kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda mengenai Reklamasi di Teluk Jakarta.
Kedua orang tersebut adalah Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup, Vera Revina Sari serta Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Daerah Pemprov DKI, Yayan Yuhana.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan Presiden Direktur Agung Podomoro Land yang telah berstatus tersangka dalam kasus ini, Ariesman Widjaja.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWJ," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Penyidik sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah pihak dari Pemprov DKl dalam kasus ini. Terasuk Kepala Bappeda, Tuti Kusumawati serta Kepala BPKAD, Heru Budi Hartono. Pemeriksaan saksi dari pihak Pemrov dilakukan untuk menelisik mengenai proses pembahasan Raperda itu.
Pada kasus ini, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja beserta karyawannya, Trinanda Prihantoro terungkap tengah mencoba menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi hingga miliaran rupiah.
Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Dua Raperda tersebut diketahui memuat aturan-aturan terkait proyek reklamasi dan menuai polemik dalam pembahasannya hingga berkali tertunda. Disinyalir pembahasannya mandeg lantaran terkait dengan aturan soal nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah sebesar 15 persen.
Diduga hal tersebut yang menjadi alasan penyuapan dari bos Agung Podomoro kepada pihak DPRD DKl Jakarta. Namun diduga terdapat pihak lain juga yang memberikan suap pada anggota Dewan.
Saat ini, penyidik baru menetapkan 3 orang tersangka, yakni Ariesman, Triananda serta Sanusi. Namun KPK masih menelusuri mengenai adanya keterlibatan pihak-pihak lain.
Sebagai pihak penerima suap, Sanusi disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara diduga sebagai pihak pemberi, Arieswan dan Trinanda diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.