Transaksi 30 Kilogram Ganja, Anggota TNI Ditangkap Polisi
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Satuan Narkoba Reserse Polresta Medan menciduk seorang oknum TNI AD dan pasangan suami istri (pasutri) sebagai bandar narkoba dengan jenis daun ganja kering seberat 30 kilogram.
Ketiga tersangka masing-masing berinsial J (41 tahun) merupakan anggota TNI AD yang bertugas di Kodam I Bukit Barisan, sedangkan SD (37 tahun) dan SR (36 tahun) adalah pasangan suami istri.
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menututurkan ketiga tersangka diamankan saat mereka melakukan transaksi daun ganja kering di Jalan Simalingkar B, Kelurahan Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan, Sumatera Utara, Jum'at malam, 29 April 2016.Â
"Tersangka adalah Oknum TNI AD berpangkat Sertu. Sedangkan dua lainnya, suami istri asal Aceh," ungkap Mardiaz didamping oleh Dandim 0201/BS Kolonel Inf M Ridwan di Polresta Medan, Sabtu sore, 30 April 2016.
Penangkapan ketiga tersangka atas informasi masyarakat. Kemudian, petugas kepolisian menindaklanjuti dan mengamankan seluruh tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 30 bal ganja, yang dibungkus rapi. Setiap balnya berisikan 1 kilogram daun ganja kering."?Awalnya kita dapati 15 bal ganja di dalam mobil. Petugas lalu mengembangkan dan kembali menemukan 15 bal ganja disekitaran lokasi tersebut disemak-semak," jelas Mardiaz.
Di hadapan petugas, SD bersama SR mengaku sebagai kurir dari seorang bandar narkoba berinisial A di Aceh. Rencananya, ganja kering tersebut akan diedarkan ke Binjai, Sumatera Utara.
"Sertu J ini (berperan) mengawal SD dan SR. Sekali ngawal Rp2 juta. Kita juga menyita senjata api rakitan dan dua unit telepon genggam," sebut perwira melati tiga itu.
Terkait hal itu, pihak kepolisian menyerahkan Sertu J ke Denpom TNI AD di Medan untuk proses lebih lanjut. Sedangkan, suami istri yang sudah memiliki lima anak ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Medan.Â
Dandim 0201/BS Kolonel Inf M Ridwan menyatakan? oknum TNI AD tersebut akan diproses dan ditindaklanjuti. Atas perbuatannya, oknum TNI AD ini, terancam pemecatan dengan tidak hormat (PDTH).
"Tentu dengan barang bukti ini, jelas ada hukumannya dan tantangannya dipecat.? Kita juga sudah memberi imbauan (prajurit). Bila ketahuan, ketangkap (terlibat narkoba) kita proses, tak ada toleransi atas narkoba ini," tegas Ridwan kepada wartawan di Mapolresta Medan.
Â