KPK Mewanti-wanti Kiai Soal Uang Terima Kasih

Ilustrasi suap.
Sumber :
  • http://www.blogpakihsati.com

VIVA.co.id - Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Sudjanarko mewanti-wanti para kiai terkait pemberian uang terima kasih. Karena alih-alih berbagi rezeki, uang tersebut justru bisa masuk dalam kategori korupsi.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Sudjanarko tidak menampik bahwa saat ini masih ada anggapan bahwa uang terima kasih adalah bagian dari berbagai rezeki. Namun, seringkali uang diberikan bukan pada pihak yang tepat, melainkan diberikan ke pihak-pihak yang dianggap telah memberikan keuntungan.

Jika pihak yang diberikan itu adalah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri, maka bisa masuk dalam unsur gratifikasi.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

"Itu bertentangan dengan hukum negara," ujar Sudjanarko dalam sebuah diskusi di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Sabtu, 30 April 2016.

Sudjanarko bahkan mengaku pernah mempunyai pengalaman buruk lantaran berbagi uang terima kasih itu. Namun di sini bukan soal korupsinya tapi dampak negatif yang dihasilkan. Mantan calon Pimpinan KPK itu mengaku bahwa setiap berangkat kerja, selalu melihat seorang penyapu jalan yang sering bersih-bersih.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Suatu ketika, dia menghampiri orang itu dan memberikan sejumlah uang karena merasa ingin berbagi. Namun, dia kaget lalu merasa menyesal lantaran setelah pemberian uang tersebut, penyapu jalanan tersebut kini menjadi sering meminta uang pada orang yang melewati jalan tersebut.

"Jadi niat belum tentu hasilkan apa yang kita harapkan," kata dia.

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Akurasi perhitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun yang diungkap Guru Besar dan ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo terkait dugaan korupsi timah diragukan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024