KPK Mewanti-wanti Kiai Soal Uang Terima Kasih

Ilustrasi suap.
Sumber :
  • http://www.blogpakihsati.com

VIVA.co.id - Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Sudjanarko mewanti-wanti para kiai terkait pemberian uang terima kasih. Karena alih-alih berbagi rezeki, uang tersebut justru bisa masuk dalam kategori korupsi.

Sopir Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Harun Masiku

Sudjanarko tidak menampik bahwa saat ini masih ada anggapan bahwa uang terima kasih adalah bagian dari berbagai rezeki. Namun, seringkali uang diberikan bukan pada pihak yang tepat, melainkan diberikan ke pihak-pihak yang dianggap telah memberikan keuntungan.

Jika pihak yang diberikan itu adalah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri, maka bisa masuk dalam unsur gratifikasi.

Proyek Modernisasi Pabrik Gula yang Sudah Dibayar Negara Rp716,6 Miliar Justru Gagal Total, Polri Usut Dugaan Korupsi

"Itu bertentangan dengan hukum negara," ujar Sudjanarko dalam sebuah diskusi di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Sabtu, 30 April 2016.

Sudjanarko bahkan mengaku pernah mempunyai pengalaman buruk lantaran berbagi uang terima kasih itu. Namun di sini bukan soal korupsinya tapi dampak negatif yang dihasilkan. Mantan calon Pimpinan KPK itu mengaku bahwa setiap berangkat kerja, selalu melihat seorang penyapu jalan yang sering bersih-bersih.

Eks Kabareskrim Susno Duadji Desak Polisi Tangkap Kades Kohod: Bukti Sudah Sangat Kuat!

Suatu ketika, dia menghampiri orang itu dan memberikan sejumlah uang karena merasa ingin berbagi. Namun, dia kaget lalu merasa menyesal lantaran setelah pemberian uang tersebut, penyapu jalanan tersebut kini menjadi sering meminta uang pada orang yang melewati jalan tersebut.

"Jadi niat belum tentu hasilkan apa yang kita harapkan," kata dia.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.

Boyamin Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang, Begini Analisanya

Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman yakin HGB dan SHM di atas laut Tangerang tersebut palsu.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025