KPK Mewanti-wanti Kiai Soal Uang Terima Kasih

Ilustrasi suap.
Sumber :
  • http://www.blogpakihsati.com

VIVA.co.id - Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Sudjanarko mewanti-wanti para kiai terkait pemberian uang terima kasih. Karena alih-alih berbagi rezeki, uang tersebut justru bisa masuk dalam kategori korupsi.

Sekarang Gak Bagikan Momen Natal, Intip 5 Pohon Natal Mewah Sandra Dewi dari Tahun ke Tahun

Sudjanarko tidak menampik bahwa saat ini masih ada anggapan bahwa uang terima kasih adalah bagian dari berbagai rezeki. Namun, seringkali uang diberikan bukan pada pihak yang tepat, melainkan diberikan ke pihak-pihak yang dianggap telah memberikan keuntungan.

Jika pihak yang diberikan itu adalah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri, maka bisa masuk dalam unsur gratifikasi.

Pengakuan Anggota DPR RI Satori soal Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

"Itu bertentangan dengan hukum negara," ujar Sudjanarko dalam sebuah diskusi di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Sabtu, 30 April 2016.

Sudjanarko bahkan mengaku pernah mempunyai pengalaman buruk lantaran berbagi uang terima kasih itu. Namun di sini bukan soal korupsinya tapi dampak negatif yang dihasilkan. Mantan calon Pimpinan KPK itu mengaku bahwa setiap berangkat kerja, selalu melihat seorang penyapu jalan yang sering bersih-bersih.

Korupsi CSR BI, Anggota DPR RI dari Gerindra Heri Gunawan Ngaku Dicecar 5 Pertanyaan oleh KPK

Suatu ketika, dia menghampiri orang itu dan memberikan sejumlah uang karena merasa ingin berbagi. Namun, dia kaget lalu merasa menyesal lantaran setelah pemberian uang tersebut, penyapu jalanan tersebut kini menjadi sering meminta uang pada orang yang melewati jalan tersebut.

"Jadi niat belum tentu hasilkan apa yang kita harapkan," kata dia.

Anggota DPR RI fraksi Gerindra, Heri Gunawan di KPK

Heri Gunawan Gerindra Belum Terima SPDP Kasus Korupsi Dana CSR di BI, tapi Beritanya Liar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan kepada Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2024