Demi Beli Mobil, SG Korupsi Uang Makan Harimau

Ilustrasi: Harimau Sumatera
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Eric Ireng

VIVA.co.id – Pegawai Kebun Binatang Gembiraloka, Yogyakarta, ditangkap petugas Kepolisian Sektor Kotagede karena diduga korupsi uang pembelian pakan harimau.

Aset Melimpah, Bupati Subang Diduga Berulang Kali Korupsi

Pegawai berinisial SG, terungkap mengorupsi uang pembelian pakan untuk jatah makan lima ekor harimau, setelah dilaporkan pihak kebun binatang ke kepolisian pada 18 April 2016.

Berdasarkan penyelidikan polisi, SG diduga memotong uang pembelian pakan harimau sejak Juni 2015 lalu. Ironisnya, pelaku mengaku telah menghabiskan uang korupsi untuk membayar cicilan kredit mobil dan dua unit sepeda motor.

Dipolisikan Atas Dugaan Penistaan Agama, di Mana Isa Zega Sekarang?

"Tersangka sudah diamankan dan mengaku menggunakan uang untuk keperluan pribadi," ujar Kepala Polsek Kotagede, Kompol HM Suparman, Sabtu, 30 April 2016.

Sementara itu, menurut pengelola kebun binatang, Joko Tirtono, akibat perbuatan pelaku, kondisi kesehatan harimau terganggu. Tubuh harimau melemah kekurangan makan.

Wakil Presiden Filipina Ancam Presiden Marcos Jr: Saya Akan Penggal Kepalanya

Menurut Joko, tersangka mengorupsi uang makan harimau dengan cara mengurangi jatah makan harimau. Harimau yang seharusnya dapat jatah makan setiap hari Rabu dengan 17 kilogram daging kambing, daging sapi dan ayam. Tapi oleh tersangka hanya diberi makan daging ayam dan sapi saja.

"Jatah makan hari Minggu harusnya 17 kilogram, cuma diberi lima kilogram saja," ujar Joko.

Agar perbuatannya tidak terendus kepolisian, tersangka sempat menjual mobil yang dibelinya. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP. (ase)

Laporan Nuryanto dari Yogyakarta

Pintu ruangan kerja Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution disegel KPK usai penggeledahan di Gedung PN Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (20/4/2016)

KPK Periksa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Ia telah menjadi tersangka kasus suap "pengamanan" perkara.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2016