14 Jam Diperiksa, Legislator Bekasi Bantah Terlibat Suap
- Laman PKS Kota Bekasi
VIVA.co.id – Anggota DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kurniawan, menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga sekitar 14 jam, Jumat, 29 April 2016.
Kurniawan yang menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 10.00 WIB itu baru menyelesaikan pemeriksaan saat hampir tengah malam, yakni pukul 23.50 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku bahwa dia diperiksa terkait dugaan suap proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
"Kami menjelaskan saja, soal PUPR kebanyakan," ujar Kurniawan.
Terkait dugaan bahwa dia berperan sebagai perantara suap Rp2,5 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, kepada Wakil Ketua Komisi V DPR yang juga dari PKS, Yudi Widiana Adia, Kurniawan membantahnya. Kendati dia mengakui memang mengenal sosok Yudi.
Menurut Kurniawan, keterangan Aseng yang terungkap di persidangan itu tidak benar. "Enggak, itu enggak benar, sudah dibahas tadi (saat diperiksa)," kilah dia.
Sementara itu, saat disinggung mengenai upayanya yang mengaku kepada Aseng bisa mengamankan perkara di KPK, Kurniawan juga membantahnya. Dia mengaku sama sekali tidak mengenal penyidik di KPK.
"Enggak, enggak benar," bantah Kurniawan.
Diketahui, nama Kurniawan sempat disebut dalam persidangan perkara suap ini. Dia disebut-sebut merupakan perantara suap dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng kepada Wakil Ketua Komisi V DPR yang juga dari PKS, Yudi Widiana Adia.
Aseng mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada Kurniawan pada sekitar bulan Desember 2015. Uang tersebut disebut Aseng ditujukan untuk Yudi Widiana terkait proyek pekerjaan jalan.
Selain uang tersebut, Aseng juga pernah memberikan uang lain sebesar Rp3 miliar kepada Kurniawan. Menurut Aseng, uang tersebut diminta dengan dalih Kurniawan bisa mengamankan dia dari jeratan KPK.
Aseng menyebut, saat itu Kurniawan pernah berkata bahwa dia tengah diincar oleh KPK. Hal tersebut tak lama setelah KPK menangkap tangan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti.
Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk dari pihak DPR. Anggota Dewan yang telah menjadi tersangka antara lain Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro. Mereka diduga telah menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Uang diberikan untuk mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. (ase)