Alex Noerdin Penuhi Panggilan Penyidik Kejaksaan Agung

Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin penuhi panggilan Kejaksaan Agung
Sumber :
  • Syaefullah/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, terlihat menyambangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jumat 29 April 2016.

Vonis Alex Noerdin Dikorting Jadi 9 Tahun Penjara

Alex datang sekitar pukul 14.28 WIB, mengenakan pakaian batik cokelat. Namun, yang bersangkutan enggan memberikan komentar terkait kedatangannya ini. Dia hanya menjelaskan, datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Nanti saja setelah pemeriksaan," kata Alex Noerdin sambil memasuki ruang penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara

Pada kesempatan ini, kuasa hukum Alex, Susilo Ariwibowo, mengatakan, pemanggilan kliennya kali ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.

"Kami belum tahu persis apa yang ditanya, yang jelas beliau sudah melakukan sesuai ketentuannya. Soal persetujuan dana hibah dan bansos lah," ujar Ariwibowo.

Terlibat 2 Korupsi, Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, penyidik menyebutkan politisi Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp1,2 triliun pada 2013.

Kuasa Hukum terdakwa Alex Noerdin, Redho Junaidi.

Kasasi Ditolak MA, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Tetap Dipenjara 9 Tahun

MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa Alex Noerdin, terkait dua kasus dugaan tindak pidana korupsi, pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi.

img_title
VIVA.co.id
7 Februari 2023