Polda Jateng Siap Laksanakan Eksekusi Mati Tahap III

Pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sumber :
  • Antara/ Idhad Zakaria

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menyatakan siap melaksanakan eksekusi terpidana mati tahap III yang menurut rencana dilakukan pemerintah tahun ini. Namun waktu tepat pelaksanaan eksekusi itu belum dipastikan dan menunggu perintah dari Kejaksaan Agung.

Jaksa Ajukan Banding atas Putusan Helena Lim

"Soal itu (pelaksanaan eksekusi mati tahap III) kapan saja kita siap," kata Kepala Biro Operasi Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Tatang, di Markas Polda Jateng, Semarang, Jumat, 29 April 2016.

Menurut Tatang, selaku petugas eksekutor yang akan menjalankan eksekusi mati nanti, Polda telah melakukan berbagai persiapan. Salah satunya memastikan kondisi lapangan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Seperti pada tahap I dan II, eksekusi mati akan dilakukan di lapangan tembak Limus Buntu, Nusakambangan.

Kejagung Tetapkan Pejabat KLHK Tersangka Korupsi Tata Kelola Kebun Sawit

"Kemarin Pak Kapolda baru (Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono) persiapan melihat situasi di sana (Nusakambangan). Kalau ada instruksi, ya (kita siap)," katanya.

Mengenai jumlah terpidana yang akan dieksekusi nanti, Polda belum mendapatkan kepastian dari Kejaksaan Agung. Persiapan jumlah personel Brigade Mobile (Brimob) Polda Jateng selaku eksekutor juga menyesuaikan.

Kejaksaan Ungkap Alasan Belum Tahan Anak Surya Darmadi: Sudah Lama Tinggal di Singapura

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Liliek Darmanto menambahkan bahwa seperti pelaksanaan eksekusi mati tahap I dan II pada tahun 2015, jumlah eksekutor dari Polda yang disiapkan bergantung jumlah terpidana. Ia menyebut tiap regu penembak berjumlah paling sedikit 11 personel.

"Jadi satu regu minimal 11 (petugas). Kalau dua (terpidana mati yang akan dieksekusi), kan 22 petugas. Tergantung," ujar Liliek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Jawaban Menohok Kejagung Soal Penghitung Kerugian Korupsi Timah Rp271 Triliun Dipolisikan

Korps Adhyaksa angkat bicara soal Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo dipolisikan terkait hasil penghitungan kerugian lingkungan korupsi timah

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2025