Risma Gugat Investor, Pedagang Pasar Turi Baru Terancam
- VIVA.co.id / Januar Adi Sagita
VIVA.co.id – Gugatan wanprestasi yang diajukan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, terhadap pengelola Pasar Turi baru, PT Gala Bumi Perkasa (GBP) dinilai bisa mengancam ribuan pedagang di pasar tersebut. Saat ini, pedagang mulai berjualan di pasar yang baru selesai dibangun setelah terbakar itu.
Kekhawatiran itu disampaikan pedagang melalui Direktur Utama PT GBP, Henry J Gunawan, kepada wartawan di Surabaya, Kamis, 28 April 2016. Menurutnya, pengelola dan Pemkot Surabaya memiliki tanggung jawab bersama untuk mengembangkan Pasar Turi baru itu.
Tapi Henry kecewa karena Pemkot melayangkan gugatan dan meminta aktivitas di pasar yang baru dibuka sebulan itu disetop. Padahal, pedagang berharap polemik soal pengoperasian pasar grosir terbesar di Indonesia timur itu berhenti. "Ini (Pemkot) kok malah minta pedagang disetop berjualan," katanya.
Terkait gugatan, selaku tergugat, Henry menyatakan bahwa pihaknya bukan tidak mau menghadiri sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 April 2016. Gara-gara kuasa tergugat tidak hadir, sidang ditunda. "Pemberitahuan sidang ternyata tidak sampai. Ini maksudnya apa?" ucapnya.
Sebelumnya, jaksa pengacara negara (JPN) yang digandeng Pemkot Surabaya dalam perkara ini, Agus Chandra menjelaskan, bahwa pihaknya menggugat PT GBP Joint Operation selaku pelaksana pembangunan sekaligus pengelola Pasar Turi baru karena tergugat cedera janji. Kontrak kerja sama diteken Pemkot dan GBP pada 9 Maret 2010.
Chandra tak menjelaskan rinci poin kerja sama yang ia sebut dicederai oleh tergugat. "Dibuka saat sidang saja. Yang jelas Pemkot minta putus kontrak karena PT Gala Bumi Perkasa Joint Operation cedera janji," tandas Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Surabaya itu.
(mus)