Ngotot Incar La Nyalla, PN Surabaya: Kajati Titipan Siapa?
VIVA.co.id – ‘Perang’ antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kontra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus La Nyalla Mattalitti semakin memanas. Setelah Kejati menuding PN Surabaya ditunggangi oleh pusat, kini ‘serangan balik’ dilancarkan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Maruli Hutagalung, menyampaikan kecurigaannya atas adanya intervensi pusat sehingga PN Surabaya  mengabulkan praperadilan yang diajukan La Nyalla Mattalitti, tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang hibah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim.
Mendapatkan tudingan itu, pihak pengadilan bereaksi keras. Humas PN Surabaya, Efran Basuning menuding balik justru Kejati Jatim yang dipengaruhi elite pusat sehingga ngotot menyidik kasus hibah Kadin Jatim. Padahal dalam dua kali praperadilan penyidikan kasus yang menjerat La Nyalla itu dinyatakan batal demi hukum.
"Kami menyidangkan praperadilan pemohon secara profesional. Sekarang kalau pak Kajati selalu menuding ada intervensi dari MA, sekarang saya tanya balik, titipan siapa Kajati kok begitu ngotot menyidik kasus Kadin?" kata Efran kepada VIVA.co.id lewat sambungan telepon.
Efran bahkan menyebut Kajati Maruli laiknya seorang dukun karena sidang praperadilan belum digelar sudah menyatakan pasti kalah. "Belum-belum Kajati bilang pasti kalah, itu kan pernyataan seperti dukun menebak-nebak. Putusan pengadilan itu ada proses pembuktian, buktikan di persidangan," katanya.
Menurut Efran, dikabulkan dan tidaknya praperadilan yang dimohonkan seorang tersangka diputuskan oleh hakim. Ia sendiri mengaku tidak bisa memutuskan itu. "Hakim yang memutuskan. Kalau saya bilang sah, ternyata hakim nyatakan tidak sah. Kan jadi salah," tegas dia.
Terpisah, Amir Burhanudin, salah seorang kuasa hukum Muhammad Ali Affandi, anak La Nyalla yang mewakili sebagai pemohon praperadilan, enggan mengomentari tudingan Kajati Maruli yang menyatakan ada orang pusat yang membantu La Nyalla sehingga selalu menang praperadilan. "No comment," katanya.
Sebelumnya, Kajati Jatim, Maruli Hutagalung, menyampaikan pesimistisnya menghadapi praperadilan yang diajukan pihak La Nyalla. Tapi dia siap hadapi itu. "Kalau soal prapid (praperadilan), pasti kalahnya. Karena yang kita hadapi ini orang pusat juga turun tangan," kata Maruli.
Seperti diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5,3 miliar pada 2012 dan pencucian uang hibah di institusi sama Rp1,3 miliar pada 2011 oleh Kejati setempat. Sejak ditetapkan tersangka dengan sprindik sebelumya pada Maret 2016, La Nyalla sembunyi, diduga di Singapura. Hingga kini Kejaksaan belum menemukan keberadaannya.
(mus)