KIP Terima Gugatan Sengketa Informasi Kasus Kematian Munir
- VIVA.co.id/Nadlir
VIVA.co.id – Komisi Informasi Pusat (KIP) menerima pendaftaran sengketa informasi atas kematian aktivis HAM, Munir Said Thalib. Gugatan itu dilayangkan, usai 11 tahun tim pencari fakta kasus pembunuhan munir (TPF Munir) tak kunjung membuka hasil pencarian fakta itu ke publik.
Ketua KIP, Abdulhamid Dipopramono mengatakan, bahwa pihaknya tidak bisa menjamin gugatan tersebut akan cepat disidangkan. Alasannya, hal itu adalah kewenangan Panitera.
"Kita usahakan cepat. Karena masih banyak hal lain juga di kita (KIP)," ujarnya di kantor KIP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis 28 April 2016.
Ia menerangkan, sesuai undang-undang proses pendaftaran sengketa, sidang hingga putusan sengketa harus diselesaikan dalam kurun waktu 100 hari. Karena itu, dirinya berharap bisa menyidangkan kasus sengketa ini sesuai tenggat waktu.
"Jadi kurang lebih tiga bulan. Mudah-mudahan bisa selesai,"ujarnya menambahkan.
Menurut dia, jika dimungkinkan melakukan pemeriksaan setempat pihak termohon dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara, maka KIP akan melakukan pemeriksaan setempat kepada pihak tergugat tersebut.
Untuk diketahui, selama kurang lebih sebelas tahun hasil Tim Pencari Fakta Kematian Munir tak kunjung diumumkan ke publik, mulai dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga Presiden Joko Widodo saat ini.
Bahkan pada 1 Maret lalu, Kementerian Sekretariat Negara yang diserahi dokumen tersebut, justru mengeluarkan pernyataan tak menguasai dokumen hasil TPF kematian Munir.
(mus)