30 Pekerja Tiongkok Akan Diusir dari Minahasa Utara
- VIVA.co.id/Hari Agustinus
VIVA.co.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara meminta 30 pekerja asing asal Tiongkok untuk keluar dari wilayah itu. Para pekerja asing itu dilaporkan tidak memiliki izin kerja dan tinggal di Minahasa Utara.
“Para pekerja asing itu harus segera angkat kaki dari Minahasa Utara. Mereka tidak punya izin. Saya akan lapor polisi secepatnya," kata Bupati Minahasa Utara, Vonny Panambunan dalam kunjungannya di perusahaan tambang bijih besi milik PT Mikgro Metal Perdana di Pulau Bangka Kecamatan Likupang Timur Sulawesi utara, Kamis, 28 April 2016.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Minahasa Utara, Jein Rumagit juga memastikan bila 30 pekerja asing itu tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). "Mereka akan diusir dari lokasi tambang," ujar Jein.
Sementara itu, Manager Operasional PT Mikgro Metal Perdana, Mr Xu mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinannya di Jakarta terkait rencana penghentian 30 pekerjanya tersebut. “Kami akan melaporkan kepada pimpinan di Jakarta," tuturnya.
Namun, ketika ditanya apakah dirinya mengantongi KITAS, pria asal Tiongkok ini justru juga tidak dapat menunjukkan. "Saya baru sebulan bekerja di sini," katanya. (ase)