Pelajar SMA Tertangkap Menjual Mahasiswi

Dua tersangka kasus muncikari
Sumber :
  • VIVA/Adjie YK Putra

VIVA.co.id –  Jajaran Satreskrim Polresta Palembang berhasil membongkar bisnis prostitusi di kalangan mahasiswa, Kamis, 28 April 2016.

Mirisnya, salah satu pelaku yang berhasil diamankan pun masih berstatus pelajar SMA, mereka yakni BD (18) dan DE (22).

Penangkapan bermula ketika petugas melakukan penyamaran sebagai pria hidung belang. Anggota polisi yang menyamar memesan wanita muda dari tersangka DE.

Tanpa curiga, DE langsung mencari temannya dan menghubungi BD. Dengan cepat BD mengaku bisa menyiapkan gadis muda dan montok berinisial ED (21). ED merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Palembang.

Ketiganya langsung mendatangi hotel di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Kalidoni. Di sana BD dan DE langsung menyerahkan ED dengan tarif Rp1,5 juta untuk sekali kencan. Baru selesai transaksi, ketiganya langsung diciduk petugas.

BD, pelajar SMA kelas IX di Palembang mengakui baru pertama kali melakukan perbuatannya sebagai muncikari. “DE nelepon, minta carikan cewek, aku bilang ada. Setelah itu langsung aku telepon DK (DPO),” kata BD.

DK, menurut BD sendiri merupakan teman akrabnya. DK memang dikenal suka menyiapkan gadis muda, baik dari kalangan pelajar SMA maupun kuliah.

“Saya cuma mengantar saja, upahnya Rp400 ribu. Yang punya cewek itu DK,” ujar pelajar ini.

Sedangkan DE tak menyangkal jika sering mendapat pesanan dari pria hidung belang untuk mencari gadis yang bisa ‘dipakai’.

“Kadang dari pesan Facebook atau pesan BBM. Kebetulan teman saya lagi tidak ada, jadi menghubungi BD. Nah, BD menghubungi lagi temannya DK,” kata gadis berambut panjang tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengembangan terkait perdagangan orang tersebut.

“Kami lakukan undercover buy, dan salah satu tersangka memang pelajar SMA. Pengakuannya dalam sekali kencan dibanderol Rp1,5 juta,” ujar Kasat.

Selain dua tersangka dan korban, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,9 Juta, serta tiga unit handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

“Tersangka bisa dikenakan Pasal 9 UU RI No. 21 tahun 2007, tentang perdagangan orang atau pasal 296 KHUP, dengan ancaman 10 tahun," tegas Maruly. (ase)

Pramono Janji Hidupkan Kembali RPTRA Kalijodo Era Ahok Jika Terpilih jadi Gubernur