Kejaksaan Jatim: Orang Pusat Bantu Praperadilan La Nyalla
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Sidang perdana praperadilan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur belum juga digelar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat sudah pesimistis. Kejaksaan meyakini hakim akan mengabulkan praperadilan tersangka kasus itu, La Nyalla Mattalitti.
"Kalau soal prapid (praperadilan), pasti kalahnya, karena yang kami hadapi ini orang pusat juga turun tangan (membantu),” kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, kepada wartawan di kantor Kejati Jatim, Surabaya, pada Kamis, 28 April 2016.
Maruli tak menjelaskan lebih tegas siapa yang dimaksud orang pusat yang ikut turun tangan atau membantu dalam praperadilan La Nyalla. "Kita tahu sendirilah. Yang pasti Kejaksaan sudah memiliki tiga alat bukti dan keyakinan. Kalau La Nyalla bisa diadili, pasti dia akan dihukum," ujar Maruli.
Maruli mempertanyakan praperadilan La Nyalla yang dimohonkan atas nama anaknya, Muhammad Ali Affandi. Menurutnya, itu tidak bisa. Meski begitu, Kejaksaan tetap akan menghadapi itu dalam persidangan. "Kami hadapi saja," ujar mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung itu.
Sebelumnya, juru bicara La Nyalla dari tim advokat Kadin Jatim, Amir Burhanudin, menyatakan bahwa praperadilan yang dimohonkan kliennya adalah langkah mempertahankan hak La Nyalla atas kesewenang-wenangan Kejati Jatim.
Amir menegaskan langkah hukum yang dilakukan kliennya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Apalagi sudah ada putusan pengadilan sebelumnya yang semestinya ditaati Kejati Jatim," kata Amir.
La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5,3 miliar pada 2012 dan pencucian uang hibah pada institusi yang sama sebesar Rp1,3 miliar pada 2011 oleh Kejati setempat. Sejak ditetapkan sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan sebelumya pada Maret 2016, La Nyalla sembunyi, diduga di Singapura. Kejaksaan belum menemukan La Nyalla. (ase)