Dua Remaja Pengeroyok Salim Kancil Dihukum 3,5 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - ABD (16 tahun) dan IY (16 tahun), dua remaja terdakwa pembunuhan dan pengeroyokan Salim Kancil dan Tosan, aktivis antitambang di Lumajang, Jawa Timur, dihukum tiga tahun dan enam bulan penjara. Mereka divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis 28 April 2016.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Tinuk Kushartati di ruang sidang anak. Dia menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengeroyokan bersama-bersama, sehingga menyebabkan hilangnya nyawa korban.
"Terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tentang Pengeroyokan," kata jaksa Dodi Gazali Emil, usai sidang, menerangkan amar putusan hakim.
Vonis itu separuh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menyatakan ABD dan LY terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang Disengaja. Keduanya dituntut tujuh tahun penjara. "Terdakwa menerima, sementara kami pikir-pikir," ujar Dodi.
Meski demikian, kata Dodi, kemungkinan besar Kejaksaan akan menerima, meski vonis yang dijatuhkan hakim kurang dari dua per tiga tuntutan. "Karena terdakwa anak-anak," katanya.
Jika dinyatakan inkracht, atau berkekuatan hukum tetap, ABD dan LY langsung dieksekusi dalam waktu dekat dan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Anak di Blitar, Jawa Timur. "Selama persidangan kedua terdakwa ditahan di Surabaya," ujarnya.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Budi Setiyono mengaku keberatan dengan vonis itu. Alasannya, kliennya masih anak-anak dan vonis penjara itu mengancam masa depan kedua terdakwa. "Sekarang klien saya tidak bisa sekolah," ujarnya.
ABD dan LY diketahui ikut-ikutan mengeroyok bersama puluhan warga protambang dalam tragedi Salim Kancil di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang pada 26 September 2015. Aktivis antitambang, Salim Kancil tewas dan rekannya, Tosan luka kritis. Total 37 orang jadi terdakwa dalam perkara itu. (asp)