'Penjaga Laut' Tangkap Kapal Bawa 50 Ton Bawang Ilegal

bawang merah.
Sumber :
  • ANTARA/Syaiful Arif

VIVA.co.id – Sebuah kapal pengangkut bawang merah ilegal ditangkap ‘penjaga laut’, atau anggota TNI Angkatan Laut di perairan Aceh. Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh.

Digembleng Sebulan Lebih, 27 Prajurit Wanita Angkatan Laut Dapat Brevet Terjun Payung Free Fall dari Wakasal

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Yanuwar Kaliandra, mengatakan, bawang merah yang berada di Kapal Motor (KM) Tenri Sanna, merupakan hasil penyelundupan seberat 50 ton.

"Bawang 50 ton itu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan. KM Tenri Sanna ditangkap di sekitar perairan Meureudu, Kuala Beuracan," ujar Yanuwar saat dihubungi di Jakarta, Kamis 29 April 2016.

TNI AL Kerahkan 19.793 Pasukan dan Sejumlah Kapal Perang Andalan untuk Distribusikan Logistik Pilkada 2024

Muatan tersebut, kata Yanuwar, tidak dilengkapi dengan dokumen dipersyaratkan, yaitu dokumen manifest (daftar barang niaga/barang impor yang diangkut oleh kapal).

"Pelaku tidak pernah mengajukan dokumen pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP/BC 1.0) dan dokumen inward manifest (BC 1.1) kepada Kantor Pabean (dalam hal ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Pratama Kuala Langsa yang membawahi, atau mengawasi wilayah tujuan kapal yaitu Kuala Langsa," ucap dia.

4 Kapal Perang Terlibat Dalam Latma Helang Laut Antara TNI AL dan Royal Brunei Navy di Laut Jawa

Yanuwar menjelaskan, usai penangkapan, TNI AL selanjutnya menyerahkan barang bukti dan tersangka yaitu nahkoda kapal berinisial B ke Kantor Bea dan Cukai Aceh.

"Barang bukti disimpan di TPI Kuala Pasie Peukan Baroe Kota Sigli. KM Tenri Sanna disita untuk kepentingan penyidikan. Kasus dilimpahkan kepada wilayah DJBC Aceh," ucap Yanuwar.

Tersangka dituduh melakukan tindak pidana penyelundupan impor dengan melanggar Pasal 102 huruf a UU No 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Dia menambahkan, selain kerugian materi berupa pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN Impor dan Pph impor) senilai lebih dari 130 juta rupiah, ulah tersangka juga mengakibatkan terganggunya usaha petani bawang merah di Indonesia.

Untuk mencegah terjadinya hal serupa, pihaknya sudah melakukan pengawasan dan penguatan koordinasi dengan TNI Angkatan Laut. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya