Diduga Korupsi, Kejati Tahan Mantan Pj Bupati Lampung Timur
VIVA.co.id - Mantan Pj. Bupati Lampung Timur, Tauhidi, akhirnya dieksekusi dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, kemarin. Ia digiring menuju mobil pada pukul 22.00 WIB untuk dibawa ke Rutan Wayhui, Bandarlampung setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam di Kejaksaan Tinggi Lampung.
Tauhidi keluar dikawal oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Bandarlampung dan jaksa dari Kejaksaan Agung. Tampak raut wajah tegang yang ditunjukkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung ini.
Tauhidi sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun mangkir saat dipanggil untuk dilakukan pelimpahan tahap dua. Yang pertama, rencananya, Tauhidi dipanggil pada Jumat, 8 April 2016, untuk datang ke Kejati Lampung, namun tak diketahui kenapa ia tidak hadir memenuhi panggilan. Kemudian, kejaksaan melayangkan kembali surat panggilan kedua pada Kamis, 14 April 2016, lagi-lagi Tauhidi tidak hadir.
Tauhidi diduga telah korupsi pada proyek pengadaan 93 paket perlengkapan sekolah pada 13 SD/MI/SMP/MTs terhadap 60.200 siswa di Lampung yang menelan dana sebesar Rp17,7 Miliar. Tauhidi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak melakukan penunjukkan yang memegang fungsi dan tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, tugas PPK dirangkap oleh Tauhidi.
Â
Sehingga Tauhidi tidak menetapkan spesifikasi teknis barang untuk pekerjaan itu, melainkan hanya mempergunakan spesifikasi teknis barang pekerjaan sejenis tahun 2011. Padahal perbuatan itu tidak sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Perpres No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
Â
Selain itu, Tauhidi itu juga tidak menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Namun, mempergunakan HPS pekerjaan sejenis tahun 2011. Hal itu tidak sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) dan Pasak 64 ayat (4) Perpres No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Â
Kemudian, Tauhidi juga bermaksud mengendalikan proses pemilihan penyediaan barang dengan langsung menentukannya menggunakan metode pelelangan sederhana. Namun dalam pelaksanaannya, proses lelang tidak pernah dilakukan dan telah ditentukan yang telah dikerjakan terdakwa Aria Sukma.
(mus)