Hamili Cucu Sendiri, Kakek Ini Diganjar Tujuh Tahun Penjara

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA.co.id - Yudi (65), terpaksa harus merasakan sisa hidupnya di dalam penjara dalam waktu cukup lama. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghukum warga Surabaya itu tujuh tahun penjara karena terbukti menyetubuhi cucunya sendiri, sebut saja Delima (14), hingga hamil.

Kecanduan Nonton Film Porno, Ayah di Tanjungbalai Cabuli 2 Putri Kandungnya

Vonis yang ternyata setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut dibacakan Hakim Tutut di PN Surabaya pada Rabu, 27 April 2016. Terdakwa Yudi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata hakim.

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Dijelaskan dalam sidang, perkara cucu dihamili kakek itu bermula ketika Delima menikmati masa liburan usai lulus dari sekolah dasar pada Juli 2015 lalu. Korban hidup serumah dengan kakek dan neneknya. Berniat meneruskan sekolah ke tingkat SMP, Delima lalu meminta terdakwa Yudi agar mengukur lebar punggungnya untuk ukuran seragam baru.

Terdakwa menyanggupi lalu mengukur punggung cucunya dengan tangan. Ternyata, terdakwa bernafsu. Dari mengukur punggung, terdakwa kebablasan memijat dan meraba-raba tubuh cucunya itu. Delima sempat menolak keras tapi terdakwa terus memaksa dan meyakinkan tidak akan hamil.

Oknum Guru Ngaji di Tuban Diduga Cabuli Murid Berkali-kali

Korban tak kuasa menolak. Sang kakek pun melucuti celana korban dan terjadilah pencabulan itu, meski hanya sekadar meraba-raba. Selama Juli hingga September 2015, terdakwa mencabuli korban sampai sembilan kali. Terdakwa baru nekat menyetubuhi cucunya pada Oktober sampai Desember tahun yang sama.

Kepada korban, terdakwa selalu berpesan agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya kepada neneknya. Tak disadari, hubungan badan sedarah itu berbuah janin. Perut delima jadi gendut dan neneknya mengetahui. Tak ingin jadi aib keluarga, Delima lalu diungsikan. Gadis remaja itu urung melanjutkan sekolah.

Baik terdakwa Yudi maupun jaksa sama-sama menerima vonis hakim. Dalam sidang, jaksa Anggraeni sempat bertanya pada terdakwa.

"Kelak oleh si bayi sampeyan dipanggil apa. Mbah atau bapak?" Namun, Yudi tidak menjawab pertanyaan tersebut dan hanya tersenyum.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya