Kejaksaan Tunggu La Nyalla Lelah
- ANTARA/M Risyal Hidayat
VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak mempersoalkan tersangka dugaan korupsi hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, La Nyalla Mattalitti, mengajukan praperadilan lagi ke pengadilan. Kejaksaan justru berharap praperadilan itu bisa menarik La Nyalla pulang dari persembunyiannya di Singapura.
Praperadilan yang diajukan La Nyalla hampir bersamaan dengan batas waktu akhir izin tinggal Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu di Singapura, yang habis pada Kamis, 28 April 2016. Kejaksaan membenarkan soal itu.
"Makanya kami menunggu tersangka lelah dan pulang ke Indonesia. Datang dan hadirilah praperadilan dengan hormat, secara gentle," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, kepada VIVA.co.id, Rabu malam, 27 April 2016.
Dia tidak mempersoalkan jika La Nyalla mengajukan praperadilan atas nama anggota keluarganya, Muhammad Ali Affandi. Menurutnya, sebelumnya KUHAP memang memperbolehkan, selain tersangka, keluarga, atau kuasa hukum, bisa mewakili tersangka mengajukan praperadilan.
Cuma, waktu itu penetapan tersangka belum diatur masuk objek praperadilan. Namun kemudian Mahkamah Konstitusi membolehkan penetapan tersangka jadi objek praperadilan, setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan jadi tersangka korupsi dan menang di praperadilan.
"Dalam ketetapan MK, tidak diatur apakah keluarga atau pengacara bisa mewakili permohonan praperadilan seorang tersangka. Akhirnya banyak berpendapat, ya boleh. Tentu hakim atau pengadilan yang bisa memutuskan sah atau tidak praperadilan yang diajukan," kata Romy.
Kejaksaan selaku termohon, lanjut Romy, sudah menerima surat panggilan sidang praperadilan yang diajukan La Nyalla dari PN Surabaya.
"Kami hadapi saja praperadilan itu. Soal optimis menang atau tidak, ya kita tentu optimis. Kalau kalah lagi, sprindik akan dikeluarkan lagi," tutur Romy.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Juru Bicara La Nyalla dari tim advokat Kadin Jatim, Amir Burhanudin, tidak menanggapi ketika ditanya soal harapan kejaksaan yang ingin agar Ketum Kadin Jatim itu menghadiri langsung sidang praperadilan yang diajukannya ke pengadilan.
Menurut Amir, semua yang dilakukan kliennya dalam rangka mempertahankan hak atas kesewenang-wenangan Kejati Jatim atas La Nyalla. Ia menilai langkah hukum yang dilakukannya sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Apalagi sudah ada putusan pengadilan sebelumnya yang semestinya ditaati Kejati Jatim," katanya.
Seperti diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5,3 miliar pada 2012 dan pencucian uang hibah di institusi sama Rp1,3 miliar pada 2011 oleh Kejati setempat. Sejak ditetapkan tersangka dengan sprindik sebelumya pada Maret 2016, La Nyalla sembunyi, diduga di Singapura. Hingga kini kejaksaan belum menemukan keberadaannya.
(mus)