KPK Sita Uang Rp1,7 Miliar dari Rumah Sekretaris MA

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat diperiksa KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang total miliaran rupiah dari rumah Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung, Nurhadi.

Terima Suap, Eks Ketua Pengadilan Tinggi Manado Menyesal

Uang tersebut disita dari hasil penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menjerat Panitera/Sekretaris, Edy Nasution.

"Penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing di rumah NHD sekitar Rp1,7 miliar," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Rabu 27 April 2016.

KPK Masih Buru Saksi-saksi Mahkota Kasus Nurhadi

Yuyuk mengungkapkan, uang-uang yang disita terdiri dari beberapa mata uang. Di antaranya US$37.603, SGD85.800, YEN170.000, Saudi Riyal7.501, Euro1.335 serta Rp354, 3 juta.

Menurut Yuyuk, pihaknya tengah mendalami mengenai keterkaitan uang-uang tersebut dengan perkara dugaan suap itu. "Saat ini sedang diselidiki, NHD juga belum diperiksa, tapi temuan ada di rumah NHD," ujar dia.

KPK Cegah Bupati Buton ke Luar Negeri

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menyebut bahwa uang yang ditemukan di rumah Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi masih ada keterkaitan dengan suatu perkara.

Kendati demikian, Syarif menyebut pihaknya masih mendalami perkara yang ada kaitannya dengan uang tersebut. Namun diduga, uang tersebut terkait beberapa kasus.

"Kumpulan dari bermacam-macam kasus, itu yang sedang diteliti. jumlah uangnya itu kasus a berapa, b berapa itu sedang diteliti," ujar dia.

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sebagai tersangka. Dia diduga telah menerima uang ratusan juta dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Suap tersebut diduga diberikan terkait pengajuan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga sebesar Rp500 juta.

Namun kasus tersebut terungkap setelah Edy dan Doddy tertangkap tangan oleh Tim Satgas KPK usai penyerahan uang di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Rabu 20 April 2016. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Usai penangkapan itu, pihak KPK langsung bergerak cepat dalam melakukan pengembangan. Salah satunya adalah dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi. Bahkan, pihak KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk Dolar Amerika. Namun hingga saat ini, penyidik masih belum menjelaskan keterkaitan Nurhadi dalam perkara ini.
 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah

Kasus Eddy Sindoro, KPK Akan Periksa 4 Anggota Polri

KPK menyurati Kapolri untuk menghadirkan 4 polisi itu.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2018