Eksekusi Mati Mary Jane dan Sandera Abu Sayyaf
- REUTERS
VIVA.co.id – Upaya pembebasan sandera yang ditahan kelompok belum menunjukkan hasil signifikan. Militer Indonesia terpaksa menahan diri dan tak bisa berbuat banyak. Sebabnya Filipina tetap belum memberi restu untuk menerima bantuan.
Tahun ini, dalam waktu berdekatan ada 14 warga negara Indonesia yang dibajak kapalnya oleh kelompok bersenjata. Sepuluh diantaranya telah diakui sedang ditawan oleh , sementara empat lainnya diduga dilakukan oleh kelompok lain yang berafiliasi dengan.
Sejauh ini, kelompok sudah memastikan permintaan tebusan terhadap mereka yang disandera. Jumlahnya sebesar Rp14,2 miliar untuk 10 pekerja. Belum jelas bagaimana kesiapan perusahaan untuk ini.
FOTO: Kelompok bersenjata Abu Sayyaf di Filipina menunjukkan sandera mereka.
Namun dipastikan pemerintah tidak akan mencampuri negosiasi tebusan tersebut. "(Uang sandera) Itu urusan perusahaan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menegaskan hal serupa. Ia hanya menjanjikan bahwa pemerintah tetap mempercayakan kepada Filipina untuk upaya pembebasan.
"Kita menghormati Filipina. Kita nggak ada rencana untuk itu (pembebasan sandera), kita serahkan ke Filipina," kata Kalla, Selasa 26 April 2016.
Eksekusi Mati Didengungkan
Di sisi lain. Meski pemerintah mengklaim menyerahkan sepenuhnya upaya pembebasan sandera ke otoritas Filipina.
Baru-baru ini, pemerintah kembali mendengungkan isu soal eksekusi mati terhadap sejumlah tahanan yang berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan.
Ekseskusi ini merupakan kali ketiga bila memang akan dilakukan. Di mana terdapat dua terpidana mati yang lolos dalam eksekusi mati tahap dua yakni, asal Prancis dan asal Filipina.
Tak jelas apakah ada keterkaitan kabar eksekusi mati ini kembali diungkit sejak ada kasus penyanderaan WNI di Filipina atau tidak. Namun pemerintah memang seolah hendak menyerukan kembali bahwa akan ada eksekusi mati berikutnya di Indonesia.
"Sesuai program dan tekad pemerintah, hukuman mati akan tetap dilakukan, melihat waktunya nanti," kata Jaksa Agung M Prasetyo di hadapan DPR, Kamis 21 April 2016.
Menurut Prasetyo, hukuman mati di Indonesia perlu dilakukan untuk menyelamatkan generasi Indonesia dari ancaman narkoba. "Hukuman mati bukan sesuatu yang menyenangkan tapi harus kita laksanakan. Untuk menyelamatkan bangsa ini," katanya.
Untuk diketahui, dua terpidana mati, dan , memang batal dieksekusi mati pada tahap dua lalu. mengajukan gugatan ke PTUN sementara menjadi saksi kunci perdagangan manusia di Filipina.
Terkhusus , pemerintah Filipina sangat getol mengupayakan untuk menjadikan saksi kunci dalam kasus perdagangan manusia. Atas itu, ia pun diberikan kelonggaran batal dieksekusi untuk menjadi saksi di persidangan.
Hingga kini masih di tahan di lapas Wirogunan Yogyakarta. Proses hukum atas kesaksiannya untuk membongkar perdagangan manusia di Filipina juga masih belum jelas.