Usut Klien Panama Papers, Jaksa Agung Minta Data PPATK
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Kejaksaan Agung akan meminta data kepada pihak terkait menyusul adanya sejumlah nama Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk pejabat negara, dalam daftar Panama Papers. WNI yang terdaftar sebagai klien di firma negara suaka pajak, termasuk Panama itu, akan diselidiki Kejaksaan.
"Menteri keuangan, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK), dia punya data seperti itu, Dirjen Pajak juga punya. Jadi mereka punya data lengkap, tinggal diverifikasi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 27 April 2016.
Sejumlah nama pejabat negara belakangan diketahui masuk dalam Panama Papers, antara lain Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Yang pasti, bagaimanapun kami ada perintah untuk melakukan verifikasi, validasi, kami laksanakan," kata Jaksa Agung.
Nama, Luhut Binsar Pandjaitan disebut-sebut masuk dalam dokumen klien firma di negara suaka pajak. Luhut kemudian membantah bahwa dirinya memiliki perusahaan seperti yang disebutkan dalam dokumen Panama Papers.
"Saya tidak pernah terlibat di dalam itu dan saya tidak tahu itu Mayfair (Mayfair International Ltd) itu. Seperti jawaban saya di dalam (majalah) Tempo jelas. Saya tidak pernah berkeinginan sedikit pun untuk tidak membayar pajak. Saya salah satu pembayar pajak setia," ujar Luhut Pandjaitan. (ase)