Tanam Ganja Dengan Ultraviolet, Pria Ini Dicokok Polisi
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Seorang pria di Jakarta Barat tertangkap akibat ulahnya menyemai ganja di dalam sebuah apartemen. Metode yang digunakan terbilang unik, sebab penyemaian ganjanya hanya menggunakan lampu LED dan dimulai dari penanaman biji.
"Penanaman tidak menggunakan matahari tetapi dengan sinar ultraviolet. Siap panen sekitar tujuh bulan," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Rudy Hariyanto Adinugroho, Rabu 27 April 2016.
Ganja itu diketahui berasal dari Vietnam. Jenis ini memiliki keunikan, sebab yang digunakan bukan daunnya namun bunganya.
"Secara kasat mata beda dengan ganja yang di aceh. Kalau dari Aceh yang dimanfaatkan daunnya sedangkan ganja ini yang dimanfaatkan sejenis bunganya," katanya.
Dari pemeriksaan juga terungkap, bibit ganja itu diperoleh dari seorang pria bernama SN yang berdomisili di Aceh. "Sekarang sudah kita tetapkan sebagai DPO, mudah-mudahan dalam waktu kita bisa menangkap saudara SN," kata Rudy.
Saat ini, tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub 113 ayat (2) sub 111 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup
"Dari identitasnya tersangka merupakan karyawan swasta dan menurut pengakuan, tersangka belajar penanaman ini dari Youtube," katanya.
Ikhwan Yanuar/Jakarta