Polisi Ini Kepergok Konsumsi Sabu di Pos Jembatan Suramadu

Polisi Ini Tepergok Nyabu di Pos PJR Jembatan Suramadu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Seorang polisi anggota Patroli Jalan Raya (PJR) berinisial SK ketahuan mengonsumsi narkotik jenis sabu-sabu di dalam pos PJR di Jembatan Suramadu sisi Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa malam, 27 April 2016. Ia kini diperiksa di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jatim.

Bayaran Tidak Sesuai Perjanjian, Pengedar Gelapkan 5 Kg Sabu-sabu Milik Warga Aceh di Thailand

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, membenarkan informasi oknum polisi diduga mengonsumsi sabu-sabu itu. Ia mengatakan aparat berpangkat ajun inspektur polisi satu itu masih diperiksa di Direktorat Provost dan Peminal (Propam) Polda.

"Diduga menggunakan narkoba. Masih didalami," kata Argo di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Rabu, 27 April 2016.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Kepala Subdit Provost pada Ditpropam Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Eddwi Kurniyanto, menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang mengabarkan adanya polisi nakal di pos PJR di Jembatan Suramadu sisi Surabaya pada Selasa malam.

Sekira pukul 19.30 WIB, kata Eddwi, tim khusus pengendus anggota polisi nakal diterjunkan untuk mengecek informasi itu. Di dalam pos PJR, petugas langsung melakukan penggerebekan. "Informasi dari masyarakat itu ternyata benar. Tim langsung menghubungi Propam untuk penjemputan," kata Eddwi.

Kerja Sama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Di dalam pos, petugas menemukan barang bukti sabu seberat satu gram beserta alat isapnya dan uang ratusan ribu rupiah. Malam itu juga petugas melakukan tes pada urine SK. "Hasil tes urinenya positif menggunakan narkotik," ujar Eddwi.

Informasi lain menyebutkan bahwa penangkapan SK dilakukan berdasarkan pengembangan dari tersangka IR, kurir narkoba yang ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya. IR mengaku bahwa sabu yang disita bersamanya diperoleh dari anggota yang bertugas di Suramadu.

Polisi melakukan penyelidikan dan diketahuilah aparat nakal itu berinisial SK. Polrestabes Surabaya lalu berkoordinasi dengan Propam Polda Jatim untuk melakukan penangkapan. Eddwi enggan menjelaskan soal informasi lebih rinci itu. "Pokoknya kasus ini berawal dari informasi masyarakat," katanya. (ase)

Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (kiri) membacakan putusan kepada terdakwa

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati pada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 18.000 pil ekstasi

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024