Sidang Perdana Gugatan Fahri Hamzah Berlangsung Singkat
- VIVA/Irwandi
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Fahri Hamzah, Rabu, 27 April 2016. Sidang digelar di ruang sidang 5 (lima) PN Jakarta Selatan.
Gugatan terkait keputusan pemecatan tehadap Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaannya di PKS oleh Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut hanya berlangsung sebentar.
Berdasarkan pantauan, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna hanya berlangsung sekitar 10 menit.
Sidang perdana ini dihadiri oleh kuasa hukum Fahri Hamzah selaku penggugat, Mujahid A. Latief dan kuasa hukum DPP PKS selaku pihak tergugat, Zainudin Paru.
Singkatnya persidangan karena pada persidangan perdana ini hanya mengagendakan pemeriksan kelengkapan administrasi, berikut kuasa pihak penggugat dan tergugat.
Seperti diketahui, kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 5 April 2016 lalu. Fahri menggugat Presiden PKS, Ketua, dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.
Mujahid mengatakan, Fahri memberikan kuasa kepadanya untuk mendaftarkan gugatan terkait keputusan PKS yang memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan DPP PKS yang memberhentikan dirinya dari anggota PKS dinyatakan batal demi hukum.
"Meminta agar putusan DPP yang berkaitan dengan pemberhentian Pak Fahri Hamzah itu dinyatakan batal demi hukum. Tidak sah atau batal demi hukum," ujar Mujahid. (ase)