Nominal Luar Biasa Narkoba yang Bikin Pengedar Tergiur

Tersangka dan barang bukti narkotika yang dimusnahkan di Markas Polda Jatim, Rabu 27 April 2016
Sumber :
  • Nur Faishal/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kenapa narkotika begitu sulit diberantas? Pertanyaan mendasar ini mungkin ada di setiap benak masyarakat. Akibatnya, ibarat pepatah, satu pengedar ditangkap, seribu pengedar baru tumbuh.

Isi Garasi Petinggi Polisi yang Diduga Terlibat Suap Bandar Narkoba

Salah satu alasan adalah tingginya perputaran uang di dalamnya. Lihat saja hasil Operasi Tumpas dan Bersinar yang dilaksanakan aparat gabungan di Provinsi Jawa Timur dalam satu bulan terakhir, dari Maret sampai April. Dari operasi terhadap narkotika berbagai jenis ini, total nilai uang yang berhasil diberangus mencapai Rp27 miliar.

Rinciannya, sabu seberat 5,4 kilogram senilai Rp9,7 miliar, pil Happy Five 60 ribu butir senilai Rp18 miliar, pil ekstasi 137 butir senilai Rp68,5 juta, dan ganja lima kilogram senilai Rp15 juta.

Kapolrestabes Medan Rico Dicopot, Ini Sosok Penggantinya

Agar tidak disalahgunakan, barang bukti narkotika itu dimusnahkan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada Rabu, 27 April 2016. Selain itu, 17 tersangka juga ditangkap terkait kasus ini.

"Barang bukti ini hasil Operasi Tumpas dan Bersinar tahun 2016 yang dilaksanakan Polda Jatim bekerjasama dengan instansi penegak hukum lain," kata Wakil Kepala Polda Jatim, Brigadir Jenderal Polisi Gatot Subroto.

Kapolda: Kapolrestabes Medan Tak Terbukti Terima Suap Bandar Narkoba

Sementara itu, dihubungi terpisah, Ketua Gerakan Anti Narkoba (Granat) Jatim, Muara Harianja, mengatakan besarnya perputaran uang dalam bisnis ilegal ini menjadi salah satu alasan pemberantasan narkotika sulit dilakukan.

Muara mengakui, saat ini aparat sangat gencar melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika. Terutama setelah pemerintah menyatakan Indonesia dalam kondisi darurat narkotika. Namun, pengedar terus aktif mencekoki narkoba pada generasi penerus, sehingga membuat permintaan tidak pernah mati. 

Tak hanya itu, demi menghindari jeratan hukum, pengedar selalu memutakhirkan caranya dalam mengedarkan barang haram itu, bahkan enggan berhenti meski sudah dihukum. "Buktinya, dari dalam penjara saja masih bisa menjual narkoba," kata Ketua LBH Kosgoro Golkar Jatim itu kepada VIVA.co.id.

Meski perputaran uang dari peredaran narkoba tinggi, satu hal yang perlu diingat adalah operasi pemberantasan jaringan narkotika saat ini gencar dilakukan pemerintah dan penegak hukum. Undang-undang juga mengancam bandar dan pengedar narkoba dengan hukuman mati.

Ilustrasi tahanan pelaku kejahatan

Simpan 5 Kg Sabu di Plafon Rumah, Bandar dari Kampung Bahari Ditangkap

Polisi sampai memburu pelaku bandar itu ke beberapa daerah sebelum ditangkap di wilayah Pandeglang, Banten.

img_title
VIVA.co.id
25 Januari 2022