Jaksa Agung Berharap Bantuan Interpol Tangkap La Nyalla

Jaksa Agung, HM Prasetyo (kemeja putih)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Kejaksaan Agung terus melakukan koordinasi dengan Polri dalam melakukan pencarian tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur 2011-2014, La Nyalla Mattalitti.

Dua Tahun Bebas, Nasib Rekening La Nyalla Masih Tak Jelas

Jaksa Agung M Prasetyo berharap Interpol dapat segera menangkap La Nyalla, yang terakhir diketahui berada di Singapura.

"Kita tunggu, sudah diserahkan ke Kapolri. Kami harap Interpol bisa membantu kami di luar itu. Rasanya dengan menarik paspor yang bersangkutan, bisa mempercepat dia pulang. Kami harap dia koperatif lah, nggak perlu harus sembunyi-sembunyi," kata Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 26 April 2016.

Perkara La Nyalla 'Istimewa', 10 Jaksa Terbaik Dilibatkan

Politikus Partai NasDem itu mengaku telah mengajukan permintaan kepada Interpol melalui Polri, untuk menangkap La Nyalla Mattaliti yang melarikan diri ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kejati Jawa Timur sudah menyampaikan itu dan minta bantuan ke Polri untuk dicatat di red notice," katanya.

Berkas Tersangka La Nyalla Diserahkan ke Penuntut

Tak hanya minta bantuan ke Polri, Prasetyo juga akan berkoordinasi dengan Duta Besar Indonesia yang ada negara tersebut. "Kita dengan Duta Besar Singapura dan Malaysia akan bantu pemerintah setempat," kata Prasetyo.

Seperti diberitakan, Kejati Jatim kembali menerbitkan sprindik baru bernomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016 dalam kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana Bank Jatim dari hibah Kadin setempat.

Di hari yang sama Kejaksaan mengeluarkan surat penetapan tersangka atas nama La Nyalla Mattalitti bernomor Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal sama.

Dua surat yang ditandatangani Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, itu dikeluarkan hanya beberapa jam setelah hakim praperadilan PN Surabaya membatalkan surat penetapan tersangka La Nyalla yang dikeluarkan pertengahan bulan Maret lalu.

"Kami terbitkan sprindik baru, dan langsung menetapkan La Nyalla sebagai tersangka," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Made Suarnawan, di kantor Kejati Jatim, Surabaya. (ase)

Mantan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti.

Ketua DPD La Nyalla Cuma Punya Alphard dan Supra Fit, Percaya?

Nilai kekayaann La Nyalla dalam wujud kendaraan Hanya Rp621 juta.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2019