Suap Jaksa, KPK Periksa Dirut Brantas Abipraya

Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VlVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua petinggi PT Brantas Abipraya, Rabu 27 April 2016. Mereka adalah Direktur Utama PT Brantas Abipraya, Bambang Marsono dan Senior Manager SDM PT Brantas Abipraya, Nur Cahyo.

Jadi Tersangka di KPK, Kajari Pamekasan Dinonaktifkan

Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pengamanan perkara korupsi PT Brantas Abipraya, yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyebut keduanya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan salah satu tersangka dalam kasus ini, Marudut.

Begini Aksi Bulus Jaksa Fauzi Saat Ambil Uang Suap

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MRD," kata Yuyuk.

Kasus ini bermula dari tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis 31 Maret 2016. Pada tangkap tangan itu, KPK menangkap tiga orang, yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko; Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno, serta seorang wiraswasta yang diduga merupakan perantara bernama Marudut.

Jaksa Suap Berjumpa Terdakwa Korupsi yang Disidik di Tahanan

Pada saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar US$148.835 yang diduga merupakan uang suap. Uang tersebut diduga diberikan oleh PT Brantas Abipraya untuk Petinggi Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta melalui Marudut.

Suap tersebut diduga, bertujuan untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT Brantas yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK, kemudian menetapkan Sudi, Dandung, dan Marudut, sebagai tersangka. Sudi dan Dandung diduga sebagai pihak pemberi suap dalam kasus ini, sedangkan Marudut diduga hanya sebagai perantara. Namun, KPK hingga saat ini masih belum menetapkan tersangka yang diduga sebagai pihak penerima suap.

Kendati demikian, KPK sudah menduga uang suap tersebut ditujukan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Tomo Sitepu. Keduanya, bahkan sempat diperiksa beberapa saat, setelah tangkap tangan dilakukan.

Namun, hingga saat ini keduanya masih berstatus sebagai saksi. Pihak KPK menyatakan tengah melakukan pengembangan.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyatakan tetap berkeyakinan ada pihak penerima suap dalam kasus tersebut. Menurutnya, semua tinggal menunggu waktu. (asp)

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung.

Kasus Suap Kajari Pamekasan, Kejagung Panggil Kajati Jatim

Kajati semestinya bertanggung jawab atas jajaran di bawahnya.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2017