Enam Ketua Fraksi DPRD Musi Banyuasin Ditahan KPK
- ANTARA/Andrea Asih
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap enam Ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa 26 April 2016.
Mereka adalah Ujang M Amin (Ketua Fraksi PAN), Zaini (Ketua Fraksi Golkar), Parlindungan Harahap (Ketua Fraksi PKB), Depy Irawan (Ketua Fraksi Nasdem), Dear Fauzul Azim (Ketua Fraksi PKS), serta Iin Pebrianto (Ketua Fraksi Demokrat).
Para anggota dewan itu merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.
"Untuk kepentingan penyidikan, hari ini penyidik KPK melakukan penahanan terhadap keenam tersangka tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya.
Menurut Priharsa, para tersangka itu akan ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan. "Ditahan untuk 20 hari pertama," ujar dia.
Diketahui, para anggota dewan itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Maret 2016. Mereka disangka telah menerima suap terkait Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.
Mereka lantas dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHPidana.
Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan dari kasus yang sebelumnya ditangani KPK. Terkait kasus ini, penyidik telah menetapkan setidaknya 10 orang sebagai tersangka sebelumnya. Termasuk Bupati Muba, Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty yang diduga sebagai pihak yang memberikan suap.