Menkumham: Napi Narkoba Tetap Berhak Remisi, Kecuali Bandar
- ANTARA FOTO/Agus Bebeng
VIVA.co.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, pemberian remisi adalah keniscayaan dan memang hak setiap narapidana. Begitu juga narapidana kasus penyalahgunaan narkoba.
Pemberian remisi juga penting agar tidak terjadi penumpukan napi atau kelebihan kapasitas dalam lembaga pemasyarakatan. Soalnya, masalah kelebihan kapasitas itu dapat memicu ketidaknyamanan dan kerusuhan, seperti yang terjadi di Lapas Banceuy, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu pekan lalu.
"Remisi ini tetap ada. Kalau enggak (ada remisi), enggak kuat nahan kita (baca: lapas-lapas se-Indonesia),” ujarnya di Jakarta, Selasa, 26 April 2016.
Ia menjelaskan, pengetatan pemberian remisi tetap perlu meski kebijakan itu dilonggarkan untuk napi kasus narkoba yang terkategori pecandu, bukan pengedar atau bandar besar. Napi kasus narkoba yang terkategori pecandu difasilitasi untuk direhabilitasi.
"Tetapi yang (narapidana kasus narkoba kategori) bandar, janganlah (diberi remisi),” ujarnya menegaskan.
Dia mengungkapkan, pertumbuhan jumlah narapidana kasus narkoba begitu cepat dan sebanding dengan pelaku kriminal lainnya. Sedikitnya ada lima juta penyalahguna narkoba tetapi tak semua terkategori pengedar atau bandar. Tak mungkin semua ditangkap dan dijebloskan ke penjara atau lapas, karena kapasitas lapas tetap terbatas.
“(narapidana) yang sekarang (menghuni lapas-lapas se-Indonesia) aja, yang berapa ribu (narapidana) udah mabok (kelebihan kapasitas). Kan, ini enggak fair (tidak adil),” katanya, menjelaskan.
Menurutnya, bila kelebihan kapasitas tidak segera dicarikan solusi, justru akan berdampak sangat buruk. "Ini mengerikan. Kalau kita terus begini, enggak mampu kita.”
(mus)