KPK Kesulitan Sita Aset Ahmad Fathanah
- ANTARA
VIVA.co.id – Terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging, Ahmad Fathanah sudah lebih dari satu tahun dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Namun hingga saat ini, KPK masih belum melakukan eksekusi terhadap barang-barang milik Fathanah yang dinyatakan pengadilan dirampas untuk negara.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, salah satu kendalanya adalah karena KPK belum mendapatkan salinan putusan lengkap dari MA.
"Salah satu masalah terkait esksekusi barang rampasan adalah lamanya KPK menerima salinan putusan lengkap. Salah satunya perkara Fathanah yang telah diputus September 2014, saat ini KPK belum menerima salinan putusan," kata Priharsa dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Selasa 26 April 2016.
Menurut Priharsa, belum diterimanya salinan putusan tersebut menjadi penghambat untuk dilakukannya eksekusi. "Untuk lakukan eksekusi dibutuhkan salinan putusan lengkap," ujar dia.
Terkait penyampaian salinan dan petikan putusan tersebut, MA diketahui telah mengaturnya dalam Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2010.
Pada salah satu poinnya, disebutkan bahwa untuk perkara pidana, Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak putusan diucapkan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya, Penyidik dan Penuntut Umum, kecuali untuk perkara cepat diselesaikan sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Diketahui, putusan menolak kasasi terhadap Ahmad Fathanah diambil oleh Mahkamah Agung pada 18 September 2014. Ketua Majelis Hakim yang memutus kasasi Fathanah adalah Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Leo Hutagalung.
MA menjatuhkan hukuman yang sama dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yakni 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Putusan terhadap Fathanah sebelumnya di Pengadilan Tipikor adalah 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
(mus)