Hotman Paris Siap Bela Keluarga Napi Tewas di Lapas Banceuy
- Syaefullah
VIVA.co.id – Kematian seorang narapidana Lambaga Pemasyarakatan Klas II, Banceuy, Kota Bandung, bernama Undang Kosim masih menjadi teka-teki. Sekali pun pihak Kepolisian telah menetapkan empat sipir lapas sebagai tersangka karena diduga sempat menganiaya korban, namun polisi masih berkesimpulan Undang tewas karena bunuh diri.
Namun pihak keluarga yakin, Undang Kosim tewas bukan karena bunuh diri, tapi karena penganiayaan dan tindak kekerasan. Setidaknya dari hasil autopsi Rumah Sakit Bhayangkara, Sartika Asih, Bandung, menunjukkan terdapat sejumlah luka lebam dan memar di sekujur tubuh pria 54 tahun itu.
Kasus kematian Undang memang banyak disorot berbagai pihak, praktisi hukum Hotman Paris Hutapea salah satunya. Menurut Hotman, banyak kejanggalan dari kematian narapidana kasus narkoba Lapas Banceuy itu. Ia pun mempertanyakan penyebab kematian Undang karena bunuh diri.
"Apakah mungkin orang yang sudah dianiaya, dan dimasukkan ke ruang isolasi mempunyai kekuatan untuk menggantung tali untuk bunuh diri?" kata Hotman Paris dalam keterangan persnya, Selasa, 26 April 2016.
Jika Undang diduga tewas karena bunuh diri di dalam ruang isolasi, Hotman yang juga pengacara kondang ini mempertanyakan fungsi ruang isolasi, apakah dilengkapi alat-alat atau perlengkapan yang memungkinkan narapidana bunuh diri.
"Apa mungkin almarhum yang sudah hampir bebas karena sudah mendapat surat pembebasan bersyarat masih niat bunuh diri?" ujar dia.
Sementara itu, terhadap empat sipir yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap korban, Hotman menilai, tuduhan penganiayaan terhadap empat pelaku belum cukup.
"Masih tepatkah hanya tuduhan penganiayaan, atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya almarhum, atau sesudah hampir mati, dianiaya kemudian diikat lehernya agar nampak seperti bunuh diri? Rakyat tidak bodoh!," tegasnya.
Untuk itu, Ia menyarankan kepada keluarga korban untuk berani melawan secara hukum atas tindakan petugas lapas. Hotman siap mendampingi korban untuk mendapatkan keadilan dari kasus tersebut.
"Kami siapkan Tim Kuasa Hukum 'Pro Bono' (gratis) apabila diperlukan. Yang dibela bukan masa lalu almarhum terkait narkoba akan tetapi keadilan dan perlu dibongkar dugaan keterangan bohong kepada publik oleh oknum aparat," tegas mantan pengacara Nazaruddin itu.
Sebelumnya diberitakan, seorang narapidana kasus narkoba, Undang Kosim alias Uwa ditemukan tewas tergantung di ruang isolasi Lapas Banceuy, Sabtu dini hari, 23 April 2016 lalu. Undang berada di ruang isolasi, karena dituduh menerima paket narkoba saat menjalani asimilasi di luar lapas, karena akan segera bebas.
Kematian Undang Kosim itu kemudian memicu kemarahan rekan sesama narapidana. Kerusuhan di Lapas Banceuy pun pecah pada Sabtu pagi. Para napi menduga, rekannya tewas karena dianiaya sipir lapas.
Napi yang tidak mendapat penjelasan membakar sejumlah ruangan di dalam lapas dan beberapa fasilitas lapas. Tak hanya itu, para napi juga melempari petugas yang berusaha meredam kerusuhan dan membakar dua unit mobil dinas lapas.