KPK Usut Keterlibatan Sekretaris MA di Kasus Suap Panitera
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada kasus yang telah menjerat Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution itu, diduga masih ada keterlibatan Nurhadi. Penyidik diketahui sempat menggeledah kantor dan rumah Nurhadi terkait penyidikan kasus tersebut.
Bahkan penyidik menemukan dan menyita sejumlah uang Dolar Amerika dalam penggeledahan tersebut.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut, pihaknya tengah mendalami mengenai uang yang ditemukan tersebut dengan kasus yang tengah diusut.
"Semuanya akan kita kembangkan ke sana kan tapi uangnya apakah ada hubungannya antara uang yang diterima Edy itu dengan uang yang diterima di rumahnya Pak Nurhadi terus kita kembangkan," kata Alex saat dikonfirmasi, Selasa 26 April 2016.
Kendati demikian, Alex menyebut tidak tertutup kemungkinan ada keterkaitan secara tidak langsung antara Edy dan Nurhadi.
"Bisa saja, kan tidak ada hubungannya, misalnya masing-masing main sendiri di 'bawah' dan di 'atas', kita tidak ngerti itu, itulah yang akan kita dalami," ungkap Alex.
Kasus dugaan suap yang menjerat Edy disebut-sebut terkait dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat. Alex tidak menampik jika perkara PK tersebut masih ada kaitannya dengan putusan Arbitrase perusahaan media asal Malaysia, Astro dengan Lippo Group melalui anak usahanya PT Direct Vision dan First Media.
"Sebetulnya Arbitrase Singapura sudah memenangkan Astro, terus salah satu pihak juga mengajukan Arbitrase BANl, putusannya kan beda, mana yang dieksekusi itu kan," ungkap Alex.
Diketahui, terkait perkara ini KPK telah menetapkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sebagai tersangka. Dia diduga telah menerima uang ratusan juta dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.
Suap tersebut diduga diberikan terkait pengajuan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga sebesar Rp500 juta.
Namun kasus tersebut terungkap setelah Edy dan Doddy tertangkap tangan oleh Tim Satgas KPK usai penyerahan uang di sebuah Hotel, Rabu 20 April 2016. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Usai penangkapan itu, pihak KPK langsung bergerak cepat dalam melakukan pengembangan. Salah satunya adalah dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi. Bahkan, pihak KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk Dolar Amerika. Namun hingga saat ini, penyidik masih belum menjelaskan keterkaitan Nurhadi dalam perkara ini.
(mus)