Kasat Narkoba Jadi Antek Bandar Narkoba, TPPU Masih Didalami
- tvone
VIVA.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) masih mendalami aliran dana dari bandar narkoba bernama Toni alias Togiman alias Toge, yang mengendalikan narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lubuk Pakam, Sumatera Utara.
Dengan penghasilan yang berlimpah, Toni bahkan bisa mempengaruhi Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis agar bisa membebaskan kaki tangan Toni yang ditangkap dengan barang bukti 46.000 butir ekstasi, 20,5 kg sabu dan 600.000 butir happy five.
Menurut Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN, Brigjen Rahmad Sunanto, penelusuran itu dilakukan untuk mengetahui adanya tersangka lain dari aliran dana selain yang diterima AKP Ichwan Lubis.
"Sejauh ini kami baru menelusuri uang hasil kejahatan narkotika yang dimiliki Toni senilai Rp8 miliar. Uang itu dikelola oleh Janti, kakak dari Toni. Untuk aset seperti rumah dan lainnya belum kami temukan," kata Rahmad saat dikonfirmasi, Selasa 26 April 2016.
Rahmad menjelaskan, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami hasil transksi narkotika yang dilakukan Toni.
"Kami sedang minta ke PPATK. Nanti dilihat ada aliran dana lain enggak, ada transaksi lain enggak. Kemungkinan ada tersangka lain dari kasus TPPU bisa saja. Ya tunggu saja hasilnya," ujar Rahmad.
Jaringan TTPU Rp10 Miliar
Seluruh tersangka dari jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan barang bukti Rp10 miliar telah dibawa ke kantor pusat BNN. Mereka adalah Toni alias Togiman alias Toge (napi LP Lubuk Pakam), JT alias Janti (kakak Toge), AKP Ichwan Lubis (Kasat Narkoba Polres KP3, Belawan), dan TH alias Ahin (pemberi suap kepada Ichwan Lubis).
Seluruh barang bukti TPPU disitas petugas BNN dari tangan Ichwan Lubis sebanyak Rp2,3 miliar, kemudian rekening tabungan Rp8 miliar milik Toni dan uang tunai Rp400 juta dari tangan Ahin. Uang Rp2,3 miliar disita dari rumah Ichwan Lubis sebelum yang bersangkutan ditangkap. Uang tersebut kemudian diserahkan di kantor BNNP Sumatera Utara, Selasa, 19 April 2016.
Sedangkan uang Rp8 miliar yang ada di rekening bank atas nama Togiman yang dititipkan kakaknya JT alias Janti yang digunakan sebagai dana operasional saat ini sudah diblokir dan disita oleh penyidik.
Kronologi Kasus
Kasus pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini diawali dengan penangkapan MR alias Achin pada Jumat, 1 April 2016, di Medan dengan barang bukti 46.000 butir ekstasi, 20,5 kg sabu dan 600.000 butir happy five.
Diduga Narkotika itu berasal dari Togiman alias Toge seorang Napi Lapas Lubuk Pakam yang ditahan dalam kasus Nakotika yang pernah ditangani oleh Polrestabes Medan pada tahun 2011 dengan vonis 12 tahun penjara di Lubuk Pakam, Medan. Togiman saat ini sudah diamankan di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Togiman juga pernah ditangkap pada tahun 2009 atas kasus narkotika dengan barang bukti 7 butir ekstasi oleh AKP Ichwan Lubis dan divonis 1 tahun penjara.
Dalam kasus ini ditangkap juga JT (kakak Togiman) oleh penyidik BNN pada Kamis, 7Â April 2016 di Medan, Sumatera Utara, karena rekeningnya digunakan oleh Togiman.
Selain itu, ditangkap pula seorang berinisial TH alias Ahin yang mendapat perintah dari Togiman agar menghubungi AKP Ichwan Lubis untuk membantu pengurusan kasus MR alias Achin dengan imbalan Rp2,3 miliar yang telah diserahkan pada tanggal 1–7 April 2016.
Hasil koordinasi penyidik BNN dengan Propam Poldasu pada tanggal 21 April, AKP Ichwan Lubis ditangkap Propam di kantor KP3 Belawan dan diserahkan ke penyidik BNN di kantor Poldasu yang kemudian langsung dibawa ke BNN Jakarta pada 22 April dan ditahan.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 137 huruf b UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 5 ayat 1 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.