KPK: Kesaksian Nurhadi Vital Ungkap Suap di PN Jakarta Pusat

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat diperiksa KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, sosok Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, merupakan salah satu pihak yang kesaksiannya dinilai memiliki peran vital, dalam mengungkap kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terkait penyidikan kasus itu, KPK sudah meminta kantor Imigrasi untuk melarang Nurhadi bepergian keluar negeri.

"Keterangan Nurhadi sangat diperlukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa, 26 April 2016.

Priharsa menyebut, penyidik menilai keterangan Nurhadi dapat membantu untuk mempermudah penyidikan kasus ini. "Karena penyidik menduga Nurhadi mungkin mengetahui sejumlah hal yang berkaitan penyidikan," ujarnya menambahkan.

Namun saat disinggung mengenai waktu pemeriksaan terhadap Nurhadi akan dilakukan, Priharsa mengaku belum mengetahuinya. "Belum tahu kapan akan dipanggil," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, terkait perkara ini KPK telah menetapkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sebagai tersangka. Dia diduga telah menerima uang ratusan juta dari pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Suap tersebut diduga diberikan terkait pengajuan Peninjauan Kembali perkara yang ditangani di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp500 juta.

Namun, kasus tersebut terungkap setelah Edy dan Doddy tertangkap tangan Tim Satgas KPK, usai penyerahan uang di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Rabu 20 April 2016. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Lucas: Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa Bagai Kerbau

Usai penangkapan itu, pihak KPK langsung bergerak cepat dalam melakukan pengembangan. Salah satunya dengan menggeledah di sejumlah tempat. Termasuk di antaranya, kantor dan rumah Nurhadi. Bahkan, tim KPK menemukan dan menyita uang Dolar Amerika. Namun hingga saat ini, penyidik masih belum menjelaskan keterkaitan Nurhadi di perkara ini.

(mus)

Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara
Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021