Kasat Narkoba Jadi Antek, Janji Bebaskan Bandar
- tvone
VIVA.co.id - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres KP3 Belawan, AKP Ichwan Lubis, terancam mendapat sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Namun, hal itu akan diputuskan pada sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan bahwa AKP Ichwan Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 April 2016. Secara resmi, Ichwan ditahan oleh Badan Nasional Narkoba (BNN) karena melanggar UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Untuk Sidang KKEP akan dilaksanakan setelah inkracht atau mendapat kekuatan (hukum tetap)," kata Helfi di Medan, Senin malam, 25 April 2016.
Menurut Helfi, mekanisme itu sesuai dengan isi Pasal 22 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 yang menyatakan bahwa sanksi administrasi berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) huruf a, sampai dengan huruf d, dan huruf f diputuskan melalui sidang KKEP setelah terlebih dahulu dibuktikan pelanggaran pidananya melalui proses peradilan umum sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sidang KKEP akan dilakukan setelah AKP Ichwan Lubis menjalani proses hukum di pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Sanksi berat akan diberikan kepada perwira polisi ini karena selaku penegak hukum tidak mendukung program pemerintah untuk melakukan pemberantas narkoba.
Dengan itu, Helfi mengatakan pertimbangan seluruhnya akan dilakukan pada sidang KKEP terhadap AKP Ichwan Lubis nantinya.
"Dan pasal 12 ayat (1) huruf a, PPRI No. 1 tahun 2003 berbunyi: anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri apabila: dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," tutur Helfi Assegaf.
Petugas BNN menangkap Ichwan Lubis setelah Ichwan menerima suap dari bandar narkoba bernama Toni yang ditangkap BNN beberapa waktu lalu. Ichwan menjanjikan membebaskan anggota Toni, yakni Tjun Hin alias Ahin.
Kemudian, Ichwan meminta uang muka atau DP sebesar Rp2,3 miliar. Atas hal itu, petugas BNN langsung meringkus perwira polisi itu.
Petugas menyita uang cash Rp2,3 miliar, yang ditemukan di rumah pribadinya di jalan Tuasan, Medan, Sumatera Utara.
Sementara dari hasil penyadapan, perwira polisi itu meminta uang Rp8 miliar. Petugas juga mengamankan kurir yang mengantar uang tersebut untuk AKP Ichwan.