Suap Pembahasan Reklamasi, KPK Bidik Tersangka Baru
- ANTARA FOTO/ Akbar Nugroho Gumay.
VIVA.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, menyatakan bahwa lembaganya tengah mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di Teluk Jakarta. Salah satunya adalah menelisik mengenai pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Saat ini, penyidik baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dan anak buahnya yang bernama Trinanda Prihantoro sebagai pihak yang diduga pemberi suap serta Ketua Komisi D DPRD DKl Jakarta, Mohamad Sanusi, sebagai pihak yang diduga penerima suap.
"Siapa yang berikutnya? Kami akan selalu melihat data, fakta, dan alat buktinya," kata Agus di kantornya, Senin malam, 25 April 2016.
Agus menyebut saat ini KPK masih mengumpulkan bukti keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus itu. Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkannya.
"Kami berkembang sesuai anak-anak di lapangan. Kalau ada bukti dan fakta baru, itu yang akan digunakan untuk meningkatkan status terkait dengan orang ini," kata dia.
Pada kasus ini, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja, beserta karyawannya, Triananda Prihantoro, terungkap tengah mencoba menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, hingga miliaran rupiah.
Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Dua Raperda tersebut diketahui memuat aturan-aturan terkait proyek reklamasi dan menuai polemik dalam pembahasannya hingga berkali tertunda. Disinyalir pembahasannya mandeg lantaran terkait dengan aturan soal nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah sebesar 15 persen.
Hal tersebut yang diduga menjadi alasan penyuapan dari bos Agung Podomoro kepada pihak DPRD DKl Jakarta. Namun diduga juga terdapat pihak lain yang memberikan suap pada anggota Dewan.
Sejauh ini, penyidik baru menetapkan tiga tersangka, namun KPK masih menelusuri mengenai adanya keterlibatan pihak-pihak lain.
Sebagai pihak penerima suap, Sanusi, disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara diduga sebagai pihak pemberi, Arieswan, dan Triananda, diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.