Terima Suap Bandar Narkoba, Perwira Polisi Dicopot
- VIVA.co.id/Hudzaifah K
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menunjuk Kapolres KP3 Belawan, AKBP Edy Suwandono untuk menggantikan jabatan AKP Ichwan Lubis dari Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres KP3 Belawan.
AKP Ichwan Lubis dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis 21 April 2016 lalu. Kini, perwira balok tiga emas itu tengah menjalani proses penyidikan BNN di Jakarta.
"Sudah ada perwira senior di situ (Polres KP3 Belawan) dan penanggungjawab tetap langsung Kapolres," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Helfi Assegaf, kepada wartawan di Mapolda Sumatera Utara, Senin 25 April 2016.
Dia menyebutkan, kasus yang dialami Ichwan Lubis, adalah tindak pribadinya. Meski Ichwan Lubis sedang dilakukan proses hukum di BNN, operasional Satuan Reserse Narkoba Polres KP3 Belawan tidak terganggu.
"Tidak terkendala, tetap bekerja seperti biasa seluruh anggota di (Sat Narkoba) Polres itu," ujarnya.
Dalam kasus ini, Ichwan Lubis diduga melanggar UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Diberitakan sebelumnya, petugas BNN mengamankan Ichwan Lubis, setelah dia menerima suap dari bandar narkoba bernama Toni, yang ditangkap BNN beberapa waktu lalu. Dengan itu, Ichwan Lubis meyakinkan bisa membebaskan anggota Toni, yakni Tjun Hin, alias Ahin.
Kemudian, Ichwan Lubis meminta uang muka, atau DP sebesar Rp2,3 miliar. Atas hal itu, petugas BNN langsung meringkus perwira polisi tersebut. Petugas menyita uang sebesar Rp2,3 miliar. Uang tersebut ditemukan di rumah pribadinya di jalan Tuasan, Medan, Sumatera Utara.
Sementara itu, dari hasil penyadapan, perwira polisi itu meminta uang Rp8 miliar. Petugas juga mengamankan kurir yang mengantar uang tersebut untuk Ichwan. (asp)