Pengadilan Bakal Konfrontir Suap Proyek Jalan Maluku

Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir mengaku pernah memberikan uang kepada anggota Komisi V DPR RI, Andi Taufan Tiro. Uang tersebut terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Menurut Abdul, uang tersebut diserahkannya pada tanggal 2 November 2015. "Saya serahkan langsung," kata Abdul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 25 April 2016.

Abdul mengungkapkan, dia pertama kali bertemu dengan Andi pada pertengahan Oktober 2015. Menurut Abdul, ia dikenalkan dengan Andi oleh Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran H Mustary dan seorang lainnya, Imran H Djumadi.

"Saya empat kali bertemu dengan Andi di DPR. Jadi tidak benar keterangannya (Taufan). Saya empat kali bertemu," kata dia.

Keterangan Abdul Khoir itu menanggapi sekaligus membantah keterangan Andi yang dihadirkan sebagai saksi. Pada keterangannya, Andi mengaku tidak pernah bertemu dengan Amran dan Imran Djumadil di ruang kerjanya di DPR.

Andi yang merupakan Politikus PAN itu juga mengaku tidak tahu menahu mengenai proyek pembangunan jalan di Maluku yang berasal dari dana aspirasi DPR tersebut.

Pada dakwaan Abdul Khoir, Andi telah mengalokasikan dana aspirasinya sebagai anggota DPR untuk Proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar serta proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70 miliar.

"Tidak tahu, ya dibuktikan saja yang mulia. Saya Islam yang mulia, saya telah bersumpah, saya tahu hukuman dari perkataan saya," kata Andi menjawab pertanyaan Hakim.

Eks Kepala BPJN Maluku dan Malut Didakwa KPK Terima Suap

Selain itu, Andi pun membantah pernah menerima duit dari Abdul Khoir. Lantaran dinilai tidak sesuai dengan keterangan saksi lainnya, Majelis Hakim berencana akan mengkonfrontir Andi. "Ini nanti keterangan saksi akan kami konfrontir," kata hakim anggota.

Penuntut Umum pada KPK, Abdul Basir juga menyatakan bahwa keterangan Andi tak sesuai dengan keterangan terdakwa dan saksi di dalam berita acara pemeriksaan.

Yudi PKS Klaim Uangnya yang Disita KPK Bukan Hasil Korupsi

Pihak Penuntut Umum pun setuju dengan usulan hakim agar Taufan dikonfrontir dengan keterangan saksi lainnya. "Saya setuju saksi ini dikonfrontir nanti dengan saksi lain," kata Jaksa Abdul Basir.

Pada surat dakwaan milik Abdul, Andi memiliki kesepakatan 'fee' dengan kontraktor di Maluku itu sebesar 7 persen dari total nilai proyek infrastruktur yang anggarannya berasal dari program aspirasi Andi.

Sekjen Kementerian PUPR Akui Terima Uang US$20 Ribu

Proyek tersebut yakni Proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar serta proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70 miliar yang berasal dari program aspirasi Andi Taufan Tiro selaku Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi V DPR. Atas proyek tersebut, Andi total mendapatkan uang sebesar Rp7,6 miliar.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

Basuki tidak datang karena alasan tugas

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2018